CNEWS, MEDAN — Cnews Aksi teror brutal terhadap advokat kembali terjadi di Sumatera Utara. Mobil milik Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH, dibakar orang tak dikenal pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Peristiwa ini diduga kuat berkaitan langsung dengan perannya sebagai kuasa hukum penolak penggusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sumatera Utara menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan aksi teror terencana yang mengancam kebebasan profesi advokat, ketertiban umum, serta hak konstitusional beribadah.
Ketua DPD KAI Sumut, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH, mengecam keras aksi tersebut dan menyebutnya sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini teror nyata dan kejahatan serius. Jika aparat tidak bertindak cepat, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas Surya Wahyu Danil, Jumat (9/1/2026).
Diduga Terkait Langsung Pembelaan Masjid
DPD KAI Sumut mengungkapkan, dugaan kuat mengarah pada keterkaitan antara pembakaran mobil dengan pembelaan hukum yang dilakukan Indra Surya Nasution terhadap rencana penggusuran Masjid Al-Ikhlas. Penolakan tersebut dilakukan secara sah melalui jalur non-litigasi, namun justru berujung ancaman dan teror.
“Eksistensi masjid dipertaruhkan. Karena menolak kesewenang-wenangan, anggota kami justru diteror. Ini bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Kronologi: Jaket Berbensin Jadi Alat Teror
Peristiwa terjadi di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang. Saat kejadian, korban berada di sebuah warung kopi sekitar 10 meter dari lokasi parkir mobil Pajero miliknya. Tiba-tiba api menyala di bagian bawah kendaraan.
Berdasarkan temuan awal di tempat kejadian perkara (TKP), api diduga berasal dari jaket yang sebelumnya telah dibasahi bensin, diletakkan di atas ban belakang kanan, lalu disulut oleh pelaku.
Api berhasil dipadamkan berkat bantuan warga sebelum melahap seluruh badan mobil. Namun, pesan teror dinilai sudah sangat jelas: ancaman nyata terhadap pembela masjid.
Laporan Polisi dan Desakan Penegakan Hukum
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan, sebagaimana tercatat dalam STTLP Nomor: B/107/I/2026, tertanggal 8 Januari 2026.
DPD KAI Sumut menegaskan akan mengawal ketat proses hukum, serta mendesak Kapolrestabes Medan untuk:
Mengungkap pelaku lapangan
Membongkar aktor intelektual
Menindak tegas pihak yang memerintahkan aksi teror
“Tidak boleh ada teror ala koboi dibiarkan. Ini bukan hanya melanggar KUHP, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan prinsip hukum internasional,” tegas Surya
.
Desakan kepada Pemerintah Daerah
Selain kepolisian, DPD KAI Sumut juga mendesak Bupati Deli Serdang dan jajarannya agar tidak tutup mata terhadap upaya perobohan rumah ibadah yang diduga dilakukan demi kepentingan bisnis.
“Masjid bukan objek intimidasi. Pemerintah daerah wajib hadir melindungi hak beribadah warga,” tandasnya.
Ujian Supremasi Hukum
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius supremasi hukum di Sumatera Utara. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum mampu bertindak cepat, transparan, dan tegas, atau justru membiarkan teror menjadi alat pemaksaan kehendak.
(Tim Inv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar