Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Ramadhan & Idil Fitri

Iklan Prabowo

Iklan Ramadhan & Idil Fitri

SPPD Fiktif, Setoran Nyata — Ujian Integritas Kejari Pelalawan

Sabtu, 24 Januari 2026 | Sabtu, Januari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T15:56:26Z


CNews, Pelalawan, Riau — Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif senilai Rp87 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan tidak lagi bisa dipandang sebagai kesalahan administrasi atau kelalaian teknis semata. Indikasi yang mengemuka justru mengarah pada kejahatan anggaran yang terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara kolektif.


Informasi yang beredar menyebutkan, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat mengajukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Jakarta, mencairkan anggaran negara, namun tidak pernah melakukan perjalanan. Nama-nama tersebut bahkan diduga tidak tercatat dalam manifes penerbangan setidaknya di tiga maskapai berbeda.


Jika fakta ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan penipuan terhadap keuangan negara dengan potensi kerugian puluhan miliar rupiah.


Indikasi Kejahatan Terstruktur dan “Kejar Setoran”


Yang lebih mencemaskan, muncul dugaan kuat bahwa praktik SPPD fiktif ini berkaitan dengan mekanisme kejar setoran—sebuah pola tidak tertulis dalam birokrasi, di mana dana harus terkumpul, terlepas dari cara yang digunakan.


Dalam skema ini, ASN pelaksana di level bawah diduga hanya dijadikan alat administratif, sementara aktor di level struktural yang memiliki kewenangan tanda tangan dan pengendalian anggaran belum tersentuh. Pola semacam ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan insiden tunggal, melainkan berlangsung berulang dan dalam kurun waktu yang panjang.


Secara logika hukum dan tata kelola keuangan negara, publik patut bertanya:

SPPD tidak mungkin cair tanpa tanda tangan pejabat berwenang.

Dana tidak mungkin keluar tanpa persetujuan berlapis.


Praktik sebesar ini mustahil berjalan tanpa perlindungan kekuasaan.


Ujian Nyata bagi Kejari Pelalawan


Dengan fakta dan dugaan tersebut, fokus persoalan kini bergeser. Pertanyaannya bukan lagi apakah terjadi korupsi, melainkan:


beranikah Kejaksaan Negeri Pelalawan mengungkap kasus ini hingga ke akar?


Publik tidak membutuhkan narasi normatif atau pernyataan “masih dalam tahap klarifikasi internal”. Yang ditunggu adalah tindakan konkret:


pemanggilan terbuka, penyitaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta keberanian menyentuh pejabat struktural, penandatangan SPPD, dan pihak yang diduga menerima setoran.


Jika penanganan kasus ini hanya berhenti pada ASN pelaksana, sementara aktor pengendali anggaran dibiarkan aman, maka penegakan hukum tak ubahnya sandiwara—tajam ke bawah, tumpul ke atas.


Hukum Diuji, Publik Mengawasi


Kasus dugaan SPPD fiktif ini menjadi batu uji integritas aparat penegak hukum di Pelalawan. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada relasi kekuasaan dan kepentingan politik?


Jika Kejari Pelalawan berani bertindak tegas dan transparan, maka keadilan masih memiliki harapan. Namun jika kasus ini berakhir seperti banyak perkara lain—ramai di awal, senyap di tengah, lalu menghilang tanpa kejelasan—publik akan mencatat satu kesimpulan pahit:

bukan hanya birokrasi yang membusuk, tetapi hukum pun ikut membusuk bersamanya.

(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update