CNews | Pelalawan — PT Arara Abadi kembali disorot tajam. Perusahaan kehutanan tersebut diduga mengabaikan dan membangkang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di wilayah adat masyarakat Batin Sengeri, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Padahal, secara hukum, lahan tersebut telah dimenangkan secara sah dan final (inkrah) oleh masyarakat adat Batin Sengeri melalui rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung.
Informasi mengenai masih berlangsungnya aktivitas penebangan diperoleh dari laporan masyarakat setempat. Untuk memastikan kebenarannya, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim CNews bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang berada dalam titik koordinat lahan sengketa.
Fakta Lapangan: Alat Berat dan Kayu Tebangan Ditemukan
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan indikasi kuat aktivitas penebangan masih berlangsung. Tim menemukan bekas lintasan alat berat, pohon-pohon yang baru ditebang, serta kayu hasil penumbangan yang masih berada di dalam kawasan sengketa.
Masyarakat adat Batin Sengeri yang turut mendampingi tim media, termasuk Ketua Pemangku Adat Batin Sengeri, H. Samsari AS, menyatakan kekecewaan mendalam atas dugaan pembiaran aktivitas tersebut.
Mereka menilai tindakan PT Arara Abadi bukan hanya mencederai hak adat, tetapi juga melecehkan kewibawaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini bukan lagi soal sengketa, karena secara hukum perkara ini sudah selesai. Kami sudah menang. Tapi di lapangan, penebangan masih terjadi. Di mana kehadiran negara?” ujar perwakilan masyarakat adat dengan nada kecewa.
Status Hukum Jelas: Izin PT Arara Abadi Dinyatakan Tak Sah
Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh CNews, masyarakat adat Batin Sengeri melalui Ketua Pemangku Adat H. Samsari AS memenangkan gugatan melawan PT Arara Abadi di PTUN Pekanbaru. Dalam putusan tersebut, izin usaha PT Arara Abadi di area sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebagai tindak lanjut, PTUN Pekanbaru menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021/PTUN tertanggal 22 November 2022, yang secara tegas mengembalikan penguasaan lahan sengketa kepada masyarakat adat Batin Sengeri.
Upaya hukum lanjutan yang diajukan PT Arara Abadi melalui Peninjauan Kembali (PK) juga kandas. Mahkamah Agung secara resmi menolak PK tersebut melalui Putusan Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023, menjadikan perkara ini final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Diduga Masih Beroperasi dengan Pengawalan Keamanan Perusahaan
Ironisnya, meski putusan MA telah bersifat final, tim CNews memperoleh informasi bahwa hingga Januari 2026, aktivitas penebangan diduga masih dilakukan oleh PT Arara Abadi, bahkan disebut-sebut dengan pengawalan petugas keamanan perusahaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum, kepatuhan korporasi terhadap putusan pengadilan, serta dugaan pembiaran oleh aparat dan instansi terkait.
Masyarakat Adat Desak Penegakan Hukum
Masyarakat adat Batin Sengeri bersama KTH Sengeri Sanggam Bertuah menegaskan bahwa mereka juga telah mengajukan Perhutanan Sosial, yang telah melalui verifikasi teknis pada 24 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025, dan dinyatakan dapat dipertimbangkan.
Namun, selama aktivitas penebangan masih berlangsung, mereka menilai hak konstitusional masyarakat adat terus terancam.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta lembaga pengawas untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan memastikan putusan Mahkamah Agung benar-benar dijalankan.
“Jika putusan MA saja bisa diabaikan, lalu kepada siapa lagi masyarakat adat harus berharap?” tutup salah satu tokoh adat.
(Tim CNews)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar