CNews, Pelalawan, Riau — Setelah melalui penyelidikan intensif dan gelar perkara, Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah orang lain untuk kepentingan pencalonan legislatif.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, SIK, MH, Kamis (29/1/2026).
“Benar, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah milik orang lain dalam proses pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan,” tegas AKP I Gede Eka Yoga kepada awak media.
Penyelidikan Panjang, Bukti Menguat
Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi kunci serta keterangan ahli.
“Status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara, karena bukti dan keterangan saksi telah menguat,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melayangkan panggilan resmi kepada tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.
Saksi Lintas Daerah dan Lembaga Negara
Penyidikan perkara ini melibatkan pemeriksaan saksi dari berbagai institusi strategis, antara lain:
Keluarga pemilik ijazah asli
Dinas Pendidikan di Provinsi Lampung
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
KUA dan Kementerian Agama
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ketua DPD Partai Golkar Pelalawan
Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN)
Langkah ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan tersangka bukan sekadar administratif, melainkan berimplikasi pidana dan konstitusional.
Dua Periode DPRD, Dugaan Manipulasi Berjenjang
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SU yang merupakan anggota DPRD Pelalawan dua periode (2019–2024 dan 2024–2029) diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik orang lain dengan nama yang sama, yang berasal dari wilayah Lampung.
Ijazah tersebut diduga menjadi dokumen dasar untuk:
Mengikuti pendidikan Paket C
Memenuhi syarat pencalonan legislatif
Mencalonkan diri sebagai anggota DPRD selama dua periode
Ironisnya, setelah menjabat sebagai legislator, tersangka bahkan diketahui melanjutkan pendidikan tinggi di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu
atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, karena menggunakan surat palsu seolah-olah asli yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan publik.
Ujian Integritas Demokrasi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas proses demokrasi dan rekrutmen politik, khususnya di tingkat daerah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa status jabatan dan afiliasi politik tidak menjadi tameng hukum.
Polres Pelalawan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran oleh pihak lain.( Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar