Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Pengadaan Tanah TA 2025 Dinas Perkimtan Deli Serdang Menuai Polemik — Suparno S.Sos Eks Plt. Kadis Bungkam, DPD JIN Sumut: Appraisal Diduga Tidak Profesional

Jumat, 30 Januari 2026 | Jumat, Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T19:29:45Z


CNEWSLubuk Pakam, Deli Serdang. Polemik pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Kabupaten Deli Serdang terus bergulir. Proyek yang dikabarkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini kini menjadi sorotan publik karena diduga sarat ketidaktransparanan.





Penelusuran tim CNEWS mengungkap bahwa meski pembangunan fisik dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, namun pengadaan lahan proyek tersebut justru ditampung dalam anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Deli Serdang.


Dalam dokumen APBD TA 2025, tertera sejumlah paket pekerjaan jasa konsultan dan appraisal, antara lain:


  1. Appraisal Pengadaan Tanah senilai Rp150.000.000 untuk 3 paket pekerjaan (Jasa Konsultasi).
  2. Appraisal Pengadaan Tanah senilai Rp700.000.000 untuk 7 paket pekerjaan (Jasa Konsultasi).
  3. Konsultansi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah senilai Rp300.000.000 untuk 3 paket pekerjaan (Jasa Konsultasi).



Namun, transparansi pelaksanaan dan profesionalitas proses appraisal tersebut kini dipertanyakan.


Ketua DPD Jaringan Informasi Nasional (JIN) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa appraisal yang dilakukan diduga tidak profesional dan tidak sesuai dengan standar penilaian tanah yang berlaku.


“Appraisal seharusnya mempertimbangkan kondisi tanah sebenarnya, termasuk status hukum dan potensi penggunaannya. Namun dalam kasus ini, banyak hal yang terkesan ditutup-tutupi. Kami menduga ada penyimpangan dan potensi korupsi dalam proses pembelian lahan tersebut,” tegasnya.



Isu kian panas setelah muncul tudingan bahwa Bupati Deli Serdang, Dr. Asri Ludin Tambunan, menyerobot lahan warga demi pembangunan TPS3R. Tudingan itu memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa tanah mereka diambil tanpa kejelasan prosedur.


Tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Suparno S.Sos, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkimtan Deli Serdang, terkait proses pengadaan lahan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Suparno memilih bungkam. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirim awak media tidak mendapatkan respons sama sekali.


Salah satu warga yang terdampak menuturkan,



“Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas pembelian tanah itu. Bagaimana proses appraisal dilakukan, dan apakah sesuai dengan aturan. Jangan-jangan ada permainan,” ujarnya dengan nada geram.



Publik kini menuntut transparansi dan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perkimtan serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri penggunaan anggaran pengadaan lahan tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkimtan Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. CNEWS akan terus menelusuri dan mengungkap fakta-fakta terbaru terkait dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan lahan TPS3R yang kini menuai kontroversi di tubuh Pemkab Deli Serdang. (HSimanjuntak)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update