Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakim Terindikasi “Masuk Angin”

Jumat, 30 Januari 2026 | Jumat, Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T21:29:54Z


CNews, PEKANBARU — Persidangan perkara aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menuai sorotan tajam publik. Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai Johnson Perancis memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H., M.H.


Putusan tersebut memicu kritik keras dari kalangan aktivis hukum, pegiat HAM, dan organisasi pers, lantaran dinilai mengabaikan cacat formil serius dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivisme sipil.


Jekson Sihombing didakwa menggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, dakwaan itu sejak awal dipersoalkan karena diduga bertumpu pada konstruksi hukum yang keliru, baik dari sisi asas legalitas, kejelasan delik, maupun penerapan hukum acara pidana yang telah diperbarui.


Eksepsi Dinilai Mengungkap Cacat Formil Nyata


Dalam persidangan, penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU mengandung cacat formil yang seharusnya diuji dan diputus pada tahap eksepsi, bukan ditunda hingga pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim beralasan bahwa keberatan tersebut baru dapat dibuktikan dalam persidangan pembuktian. Namun, secara yuridis, argumen ini dinilai keliru dan menyesatkan.



Cacat formil bukanlah materi pokok perkara.


Keberatan terhadap penggunaan Pasal 618 KUHP baru yang belum berlaku efektif pada saat dakwaan disusun (sebelum 16 Desember 2025) merupakan persoalan legalitas formil, bukan fakta yang memerlukan pembuktian saksi.


Tanggal berlakunya undang-undang adalah fakta hukum normatif, bukan fakta peristiwa. Hakim cukup membaca surat dakwaan untuk menilai kesahihan tersebut. Menunda penilaian cacat ini hingga akhir persidangan justru berarti membiarkan proses hukum berjalan di atas fondasi yang cacat (null and void).


Dakwaan Kabur (Obscuur Libel), Hak Konstitusional Dipidanakan


Masalah lain yang disorot adalah kaburnya dakwaan (obscuur libel). Jaksa dinilai mencampuradukkan antara hak konstitusional untuk berdemo dan menyampaikan pendapat dengan unsur “ancaman kekerasan” dalam Pasal 368 KUHP.


Padahal, demonstrasi dan advokasi publik dilindungi secara tegas oleh:


Pasal 28E UUD 1945


UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Mengonstruksikan rencana aksi demonstrasi dan pemberitaan media sebagai ancaman kekerasan merupakan penyimpangan nalar hukum dan berpotensi menjadikan hak warga negara sebagai tindak pidana.


Pelanggaran Asas Legalitas dan Kepastian Hukum


Putusan sela ini juga dinilai bertentangan dengan asas fundamental hukum pidana:


Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege Praevia — tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang yang telah berlaku terlebih dahulu.


Dengan mengesampingkan eksepsi tersebut, majelis hakim dianggap membenarkan praktik penggunaan “hukum masa depan” untuk menjerat perbuatan pada masa kini. Preseden ini dipandang sangat berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.


Wilson Lalengke: Hakim Terindikasi Terintervensi


Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., melontarkan kritik keras atas sikap majelis hakim PN Pekanbaru.


“Sangat disayangkan. Majelis hakim terkesan masuk angin, alias terindikasi terintervensi oleh kekuatan tertentu. Bisa saja oleh kepentingan aparat atau korporasi besar. Fakta hukum dalam eksepsi itu sangat terang, tetapi seolah sengaja diabaikan,” tegas Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI.


Menurutnya, dalih bahwa keberatan masuk ke pokok perkara seringkali digunakan sebagai alasan prosedural untuk melanggengkan kriminalisasi yang sudah didesain sejak awaAl.


“Hakim bukan sekadar corong undang-undang, apalagi corong dakwaan jaksa. Hakim harus punya keberanian moral dan intelektual. Jekson Sihombing adalah aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang sedang dibungkam. Menolak eksepsi ini berarti memperpanjang penderitaan seorang pejuang kemanusiaan,” ujarnya.


Insiden Jaksa Rampas Ponsel Wartawan


Ketegangan berlanjut di luar ruang sidang. Usai persidangan, oknum JPU Praboedy dilaporkan merampas ponsel wartawan media LIDIK, Ansori, saat wartawan tersebut hendak melakukan konfirmasi terkait kondisi sel tahanan Jekson di Polda Riau.


Tindakan represif itu memicu kecaman luas dari komunitas pers dan aktivis hukum.


“Ini sangat memalukan. Jaksa adalah representasi negara, bukan preman. Merampas ponsel wartawan yang sedang bekerja adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kecam Wilson Lalengke.


Ia bahkan menduga tindakan tersebut mengindikasikan adanya ketidakterbukaan terkait kondisi tahanan Jekson.


Ujian Integritas Peradilan


Kasus Jekson Sihombing kini dipandang sebagai ujian serius bagi independensi dan integritas peradilan di Riau. Dugaan kriminalisasi aktivis dan intimidasi terhadap pers berpotensi memperburuk citra penegakan hukum Indonesia, termasuk di mata internasional.


Sidang akan kembali digelar Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Publik menanti apakah majelis hakim akan tetap melanjutkan perkara ini atau berani mengoreksi sejak dini proses hukum yang dinilai cacat.


Sebagaimana ditegaskan Wilson Lalengke, keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Masyarakat sipil menuntut proses hukum yang transparan, bebas intimidasi, dan berpihak pada nurani keadilan.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update