CNews, JAKARTA — Perhimpunan Advokat dan Sarjana Transparansi Indonesia (PASTI Indonesia) secara resmi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan institusi pendidikan, yayasan keagamaan, dan aparat penegak hukum dalam kasus diskriminasi terhadap seorang anak berinisial MKA (9), siswa SD Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong, Papua Barat Daya.
Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Son, pasca sidang lanjutan yang digelar Selasa, 7 Januari 2026, dengan Johannes Anggawan selaku penggugat melawan Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong sebagai tergugat.
Dilaporkan ke KPAI: Diskriminasi Sistemik terhadap Anak
PASTI Indonesia telah melayangkan laporan resmi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Nomor 00006/KPAI/PGDN/LSG/01/2026, berdasarkan permohonan bantuan hukum dari Johannes Anggawan, ayah korban.
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, yang akrab disapa Bung Lex, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif sekolah, melainkan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional anak.
“Ini adalah bentuk diskriminasi kelembagaan. Hak pendidikan seorang anak dicabut secara sepihak, diperparah dengan stigma, pengucilan, dan tekanan psikologis yang sistematis,” tegas Bung Lex dalam rilisnya, Sabtu (10/1/2026).
MKA dikeluarkan dari sekolah dalam kondisi keluarga yang sedang sakit, yang kemudian berkembang menjadi konflik personal terhadap ayah korban dan berujung pada tindakan diskriminatif terbuka.
Intimidasi Berujung Trauma Anak
Situasi memburuk ketika pada 13 Desember 2025, sekelompok massa mendatangi kediaman keluarga korban. Peristiwa tersebut disebut sebagai puncak intimidasi dan persekusi yang berdampak langsung pada kondisi psikologis anak.
Hasil asesmen psikologi menyatakan MKA mengalami gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), antara lain menangis berlebihan, gelisah, rasa malu ekstrem, dan trauma sosial.
“Anak-anak menangis histeris, hampir pingsan. Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman berubah menjadi ruang ketakutan. MKA kehilangan sahabat, dijauhi teman sekolah, dan mengalami pengucilan sosial,” ungkap Bung Lex.
Dugaan Korupsi Rp10 Miliar Dilaporkan ke Kejagung
Tak berhenti pada isu diskriminasi anak, PASTI Indonesia juga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tahap II Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018, dengan nilai proyek mencapai Rp10 miliar.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI dengan Nomor 006/Seknas/PASTI/Lap_Tipidkor/I/2026.
“Proyek ini dijalankan tanpa RAB, tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Ini mengindikasikan penyalahgunaan wewenang, dugaan penggelapan dana, dan pelanggaran serius hukum yayasan,” kata Bung Lex.
Ia menilai terdapat benang merah antara keberanian ayah korban mengkritisi dugaan ketidaktransparanan dana umat dengan tindakan represif yang kemudian menimpa anaknya.
Dugaan Abuse of Power dan Penyesatan Peradilan
PASTI Indonesia juga melaporkan dugaan abuse of power, pelanggaran etik, serta penyesatan proses hukum oleh oknum aparat kepolisian Polda Papua Barat Daya.
Laporan disampaikan ke:
Divisi Propam Mabes Polri (Nomor: 002/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026)
Kompolnas RI (Nomor: 003/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026)
Kabareskrim Polri terkait dugaan penyesatan peradilan (Nomor: 005/Seknas/PASTI/Lap_Pidana/I/2026)
PASTI menyoroti diterbitkannya SP3 tertanggal 4 Desember 2025, yang dinilai mengabaikan bukti asesmen psikologis korban anak.
“SP3 ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan simbol pengkhianatan terhadap keadilan. Bukti sah dihapus, suara anak dibungkam, dan gelar perkara dilakukan tanpa transparansi,” tegas Bung Lex.
Ia menegaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 278 KUHP 2023 tentang penyesatan proses peradilan (obstruction of justice).
Seruan Reformasi dan Tuntutan Keadilan
Bung Lex menegaskan bahwa rangkaian kasus ini mencerminkan krisis integritas hukum dan moral, baik di sektor pendidikan, lembaga keagamaan, maupun penegakan hukum.
“Ketika sekolah berubah menjadi arena diskriminasi, rumah ibadah menjadi ladang ketidaktransparanan, dan aparat hukum menutup mata terhadap penderitaan anak, maka negara sedang gagal melindungi rakyatnya,” ujarnya.
PASTI Indonesia menegaskan akan terus berada di garis depan perjuangan hukum hingga keadilan ditegakkan.
“Ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan panggilan nurani. Keadilan sejati hanya lahir ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan suara korban—terutama anak—didengar,” tutup Bung Lex.
Jurnalis: Edo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar