CNews, DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang didesak segera melakukan audit menyeluruh dan penyidikan lingkungan terhadap CV Restu Indah Kotak Karton yang beroperasi di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah cair langsung ke parit umum tanpa pengolahan sesuai regulasi, serta menjalankan usaha tanpa identitas perusahaan yang jelas.
Hasil investigasi tim di lapangan mengungkap dugaan pencemaran lingkungan serius, termasuk pembuangan air limbah berwarna kecokelatan hingga kehitaman, berbau menyengat, dan berbuih, yang langsung dialirkan ke parit tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai baku mutu lingkungan.
Limbah Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya
CV Restu Indah Kotak Karton menggunakan sejumlah zat kimia dalam proses produksi, antara lain lignin, selulosa, hemiselulosa, Na-lignin, serta klorin, yang jika tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius.
Selulosa yang belum dimurnikan diketahui masih mengandung lignin, zat warna, serta senyawa organik lain yang dapat merusak lingkungan apabila dibuang langsung ke badan air atau tanah tanpa pengolahan.
Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan
Berdasarkan kajian dampak lingkungan, limbah tersebut berpotensi menimbulkan:
Pencemaran air, akibat tingginya kandungan bahan organik yang menghabiskan oksigen terlarut (hipoksia/anoksia), membahayakan ikan dan organisme akuatik.
Penurunan kualitas air, karena lignin dan zat warna menghambat penetrasi cahaya dan fotosintesis tumbuhan air.
Kerusakan struktur tanah, akibat akumulasi serat selulosa dan sisa bahan kimia yang mempengaruhi kesuburan dan mikroorganisme tanah.
Penyumbatan saluran air dan irigasi, akibat serat selulosa panjang yang meningkatkan risiko genangan dan banjir lokal.
Temuan Lapangan: Air Limbah Dibuang Langsung ke Parit
Investigasi lapangan yang dilakukan 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.47–14.56 WIB mendokumentasikan aktivitas pembuangan limbah cair dari area produksi CV Restu Indah Kotak Karton langsung ke parit umum.
Air limbah tersebut terlihat berwarna gelap, berbuih, dan berbau, menguatkan dugaan bahwa pembuangan dilakukan tanpa proses pengolahan limbah sesuai ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Diduga Tak Miliki Plank Perusahaan, Legalitas Dipertanyakan
Selain dugaan pencemaran, CV Restu Indah Kotak Karton juga diduga tidak memasang plank atau papan identitas perusahaan, yang semestinya menjadi kewajiban dasar badan usaha.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait:
Legalitas usaha
Perizinan lingkungan
Izin Air Bawah Tanah (ABT)
Kepatuhan pajak, yang memunculkan dugaan potensi penggelapan pajak negara
Surat Resmi Dikirim ke Instansi Terkait
Tim investigasi dan awak media, berdasarkan Surat DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) Nomor: 139/DPP-FMI/DS/MIK/XII/2025, telah melayangkan permohonan informasi dan klarifikasi kepada:
Menteri Lingkungan Hidup RI
Deputi Gakkum Lingkungan Hidup/BPLH RI
Kapolda Sumatera Utara
Bupati Deli Serdang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang
Manajemen CV Restu Indah Kotak Karton
Pimpinan Redaksi media online, cetak, dan elektronik
Desakan Tindakan Tegas
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Deli Serdang dan aparat penegak hukum. Dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran perizinan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan potensi kerugian negara.
Jika terbukti melanggar, CV Restu Indah Kotak Karton dapat dijerat sanksi administratif, perdata, hingga pidana lingkungan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audit terbuka, penyidikan transparan, dan penegakan hukum tanpa kompromi menjadi tuntutan masyarakat demi menjaga lingkungan dan keadilan di Kabupaten Deli Serdang.( Tim)



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar