CNews, PELALAWAN — Harapan perlindungan kawasan hutan kembali kandas di ruang sidang. Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan putusan verstek dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw, Kamis (8/1/2026), atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).
Putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), meski tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir di persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Ironisnya, biaya perkara justru dibebankan kepada penggugat, sebuah fakta yang memicu pertanyaan serius soal akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup.
Gugatan Publik, Namun Dipatahkan Prosedur
AJPLH mengajukan gugatan sebagai organisasi lingkungan hidup berbadan hukum dengan legal standing yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Gugatan tersebut bertujuan melindungi kawasan Hutan Produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.
Berdasarkan telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau, objek sengketa seluas ±37 hektare di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berstatus kawasan hutan produksi dan belum pernah dilepaskan melalui keputusan resmi negara. Artinya, secara hukum lahan tersebut berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan privat.
Fakta Lapangan Diakui, Namun Diabaikan
Yang menjadi sorotan, PN Pelalawan telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Desa Sungai Buluh hadir langsung dan menunjukkan batas serta letak objek sengketa di lapangan. Pemeriksaan juga disaksikan aparatur pengadilan dan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Bunut, sehingga fakta lapangan telah diketahui secara langsung oleh Majelis Hakim.
Namun demikian, AJPLH menilai fakta-fakta materiil tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan utama dalam putusan, sehingga perkara justru dihentikan pada aspek prosedural tanpa menyentuh substansi penguasaan kawasan hutan.
“Keadilan Substantif Dikorbankan”
Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri, menegaskan bahwa perkara ini adalah gugatan kepentingan publik, bukan sengketa privat biasa.
“Ini menyangkut hutan sebagai penyangga kehidupan dan kepentingan masyarakat luas. Seharusnya diperiksa dengan pendekatan keadilan substantif, bukan dipatahkan lewat formalitas,” tegas Amri.
Ia juga menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan sebagai kepentingan hukum fundamental yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk oleh lembaga peradilan.
Asas In Dubio Pro Natura Diabaikan
AJPLH menilai Majelis Hakim gagal menerapkan Asas In Dubio Pro Natura, yakni prinsip hukum lingkungan yang mewajibkan hakim memihak pada perlindungan lingkungan hidup ketika terdapat keraguan hukum.
“Dalam perkara lingkungan, setiap keraguan seharusnya ditafsirkan untuk menyelamatkan hutan, bukan justru menutup pintu pemeriksaan pokok perkara,” ujar Amri yang akrab disapa Amri Koto.
Menurutnya, jika pendekatan ini terus berulang, maka peran organisasi lingkungan dan masyarakat dalam mengawasi kawasan hutan akan semakin dilemahkan, dan membuka ruang pembiaran terhadap perusakan hutan.
Siap Banding, Demi Hutan dan Supremasi Hukum
Atas putusan tersebut, AJPLH memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami akan mengajukan banding. Ini bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi menyangkut masa depan hutan, lingkungan hidup, dan wibawa hukum negara,” pungkas Amri, Selasa (13/1/2026).
Putusan PN Pelalawan ini kini menjadi sorotan tajam, karena dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.( Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar