CNEWS | Banyuwangi, 18 Januari 2026
Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video berdurasi sekitar lima menit yang menampilkan aksi biduan berjoget erotis di atas panggung acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Peristiwa tersebut menuai kecaman keras dari berbagai pihak, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai aksi tersebut berpotensi kuat sebagai bentuk penistaan agama.
Dalam video yang viral luas tersebut, tampak seorang biduan mengenakan gaun hitam mempertontonkan gerakan sensual di hadapan penonton, termasuk seorang pria yang berdiri dekat panggung. Ironisnya, tidak terlihat adanya upaya penghentian atau penolakan dari panitia maupun sebagian penonton, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab penyelenggara acara keagamaan tersebut.
MUI: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Etika, Tapi Pelecehan Nilai Sakral
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dianggap sepele atau sekadar “hiburan tambahan”.
“Ini bukan hanya soal etika, tetapi sudah menyentuh ranah penistaan terhadap nilai-nilai sakral agama. Isra Mikraj adalah peristiwa agung dalam Islam, tidak boleh dicemari oleh praktik kemaksiatan,” tegas Sunandi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, mempertontonkan tarian erotis, membuka aurat, serta terjadinya ikhtilat dalam konteks acara keagamaan adalah bentuk pelecehan terhadap martabat peringatan Isra Mikraj.
MUI Banyuwangi, lanjut Sunandi, telah berkoordinasi dengan MUI Kecamatan Songgon serta aparat kepolisian untuk meminta klarifikasi menyeluruh dari panitia, sekaligus menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti.
Panitia Berdalih: Hiburan Dilakukan Setelah Acara Usai
Sementara itu, Ketua Panitia Isra Mikraj Desa Parangharjo, Hadiyanto, mengakui kebenaran video tersebut, namun mencoba memberikan klarifikasi.
“Hiburan biduan itu memang ada, tetapi dilakukan setelah acara Isra Mikraj selesai, dan saat para kiai serta tamu undangan sudah meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta meredam kecaman publik. Pasalnya, lokasi, panggung, dan momentum kegiatan tetap melekat pada acara peringatan Isra Mikraj, sehingga dianggap mencederai nilai sakral dan menciptakan preseden buruk bagi masyarakat
.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis keagamaan di Banyuwangi mendesak agar panitia dievaluasi secara menyeluruh, serta meminta pemerintah desa dan aparat berwenang tidak lagi memberi ruang terhadap praktik serupa di masa depan.
MUI menegaskan bahwa jika tidak ditindak tegas, kejadian ini berpotensi menjadi normalisasi kemaksiatan di ruang-ruang keagamaan, yang pada akhirnya merusak sendi moral dan keagamaan masyarakat.
“Perlu ada teguran keras dan sanksi tegas, agar kejadian ini tidak terulang dan tidak ditiru oleh daerah lain,” pungkas Sunandi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan nilai agama, moral publik, dan tanggung jawab penyelenggara kegiatan keagamaan di tengah derasnya arus hiburan yang kerap mengabaikan batas etika dan kesakralan. ( APL/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar