Indikasi Mengarah ke Pengadaan, Jasa Lingkungan, hingga Proyek Rutin Bernilai Miliaran
CNews, PELALAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memastikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tahun 2026. Langkah ini mengindikasikan jaksa telah mengantongi bukti awal dan keterangan saksi yang mengarah pada peristiwa pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah berjalan dan sejumlah pihak sudah dimintai keterangan.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak. Insyaallah tahun depan akan naik ke penyidikan,” ujar Siswanto kepada wartawan.
Indikasi Modus: Pengadaan & Jasa Lingkungan
Meski Kejari belum membuka secara resmi detail perkara, informasi yang dihimpun media ini mengungkap dugaan korupsi DLH Pelalawan mengarah pada beberapa pola klasik, antara lain:
Pengadaan barang dan jasa lingkungan hidup
Diduga terkait pengadaan alat, perlengkapan, atau sarana operasional DLH yang tidak sesuai spesifikasi, harga dimark-up, atau pengadaan fiktif.
Jasa pengelolaan sampah dan kebersihan
Sektor ini disebut-sebut rawan karena melibatkan kontrak pihak ketiga, pembayaran rutin, serta volume pekerjaan yang sulit diverifikasi di lapangan.
.
Proyek rutin bernilai besar
Indikasi juga mengarah pada proyek tahunan yang berulang, namun minim transparansi, dengan dugaan pengaturan pemenang, pemecahan paket, atau laporan pekerjaan tidak sesuai realisasi.
Sejumlah sumber menyebut, jaksa kini mendalami alur anggaran, dokumen kontrak, serta hubungan antara pejabat pengguna anggaran dan rekanan.
Saksi Mulai Dipanggil, Aliran Anggaran Disisir
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Pelalawan disebut tidak berhenti pada administrasi semata. Jaksa dikabarkan menyisir aliran anggaran dan potensi keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Kenaikan status ke penyidikan akan membuka ruang bagi:
penetapan tersangka,
penggeledahan dan penyitaan dokumen,
serta penghitungan kerugian negara oleh auditor.
Kasus DLH Bukan Satu-satunya
Selain DLH, Kejari Pelalawan juga memastikan kelanjutan penanganan dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019–2024, yang dinilai berdampak langsung pada hak petani dan ketahanan pangan daerah.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Pelalawan mencatat tiga perkara korupsi telah dituntaskan, menjadi pijakan untuk melanjutkan kasus-kasus strategis yang menyentuh sektor pelayanan publik.
Publik Menanti: Berani Sentuh Aktor Kunci?
Rencana penyidikan dugaan korupsi DLH Pelalawan memicu sorotan publik. Sektor lingkungan hidup selama ini dikenal rawan korupsi terselubung, karena berkelindan dengan proyek rutin, pengadaan berulang, dan minimnya pengawasan lapangan.
Masyarakat kini menanti, apakah penyidikan nanti:
hanya menyasar pelaksana teknis, atau
berani menyentuh pejabat pengambil kebijakan dan pihak swasta yang diuntungkan.
“Kalau sudah naik penyidikan, publik berharap penanganannya terbuka dan tidak berhenti di level bawah,” ujar seorang pemerhati kebijakan daerah Pelalawan. ( Syd)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar