Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Gunung Es Keadilan: Membongkar Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Mentalitas Penegakan Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 | Jumat, Januari 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T21:36:07Z



CNews, JAKARTA — Kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menjelma menjadi simbol kegagalan negara dalam menegakkan keadilan. Alih-alih dipandang sebagai warga yang membela keselamatan keluarganya dari tindak kejahatan, Hogi justru dijerat sebagai tersangka atas kematian dua pelaku penjambretan yang ia kejar.


Gelombang kritik datang dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, yang secara terbuka menyalahkan Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sleman serta mendesak penghentian perkara. Namun, menurut Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), kegaduhan tersebut sejatinya baru menyentuh puncak kecil dari gunung es persoalan hukum nasional.


“Kasus Hogi di Sleman bukan sekadar salah prosedur atau kekeliruan satu-dua aparat. Ini adalah refleksi dari mentalitas sakit yang sudah sistemik dan masif di tubuh penegakan hukum Indonesia,” tulis Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 29 Januari 2026.


Kriminalisasi sebagai Pola, Bukan Insiden


Alumni PPRA-48 Lemhannas RI (2012) itu menegaskan bahwa kriminalisasi warga bukanlah anomali, melainkan pola yang mengakar mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.


“Kasus seperti Hogi terjadi hampir setiap hari di negeri ini, hanya saja tidak semuanya disorot media nasional,” tegasnya.


Wilson bahkan menyebut bahwa jika dilakukan audit hukum yang jujur dan independen, sekitar 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah korban kriminalisasi. Mereka dijerat melalui pasal-pasal “pengunci”, dipaksakan masuk proses hukum, ditahan, lalu divonis bersalah oleh hakim yang cenderung mengamini konstruksi jaksa.


Penahanan, dalam praktiknya, sering menjadi vonis awal yang tak tertulis. Begitu seseorang masuk rumah tahanan, peluang untuk dibebaskan secara objektif nyaris lenyap.


Hukum Bergeser dari Pelindung Menjadi Alat Penindasan


Secara filosofis, Wilson Lalengke menilai hukum di Indonesia telah menjauh dari prinsip lex pro homine—hukum sebagai pelindung manusia—dan berubah menjadi instrumen penindasan yang legalistik namun nir nurani.


Pasal-pasal yang semestinya memberi ruang pembenaran, seperti pembelaan terpaksa (noodweer), seringkali diabaikan. Sebaliknya, aparat justru berlomba mencari pasal yang dapat menjerat, bukan menilai keadilan substantif dari peristiwa hukum.


Kasus Hogi menjadi contoh telanjang: seorang warga yang menjalankan kewajiban moral melindungi istri dan keluarganya justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.


Lima Motif di Balik Mentalitas Menyimpang Aparat


Wilson Lalengke membedah lima motif utama yang menurutnya menjadi akar dari praktik kriminalisasi di Indonesia:


Pertama, motif uang (cuan).


Pemerasan berbasis hukum telah menjadi industri terselubung. Dari level bawah hingga elit, aparat berseragam diduga menggunakan kewenangan hukum sebagai alat tawar-menawar. “Kasus setoran bulanan Ismail Bolong adalah bukti bahwa praktik ini bukan isapan jempol,” ujarnya.


Ia menduga motif ini juga patut ditelisik dalam kasus Hogi, terutama terkait dorongan pembayaran “tali asih” atau ganti rugi kepada keluarga penjambret, yang berpotensi menjadi ladang bancakan oknum.


Kedua, motif prestasi dan karier.


Di kepolisian dan kejaksaan, prestasi diukur dari kuantitas perkara, bukan kualitas keadilan. Target tangkapan dan pelimpahan perkara menciptakan logika sesat: semakin banyak warga dijerat, semakin dianggap sukses.


Ketiga, motif dendam pribadi.


Faktor ini sering tersembunyi namun sangat menentukan. Wartawan, aktivis, dan warga kritis kerap menjadi korban kriminalisasi akibat rasa sakit hati aparat. Wilson mengungkap sejumlah kasus di pengadilan yang sarat dendam, termasuk perkara lansia CSF (75) di PN Serang yang divonis 18 tahun penjara dalam perkara yang sejatinya bersifat perdata.


“Hukum di tangan orang pendendam bukan keadilan, melainkan balas dendam yang dilegalkan,” tegasnya.


Keempat, motif politik.


Kriminalisasi kerap digunakan sebagai alat membungkam suara kritis. Fenomena “partai coklat” bukan stigma tanpa dasar. Banyak aktivis dan intelektual diproses hukum karena sikap politiknya. Ironisnya, DPR RI cenderung diam karena takut menjadi korban berikutnya.


Kelima, motif campuran.


Dalam banyak kasus, kriminalisasi lahir dari kombinasi uang, ambisi jabatan, dendam, dan kepentingan politik yang saling menguatkan.


Krisis Etika dan Matinya Nurani Keadilan


Wilson Lalengke menilai penegakan hukum Indonesia tengah mengalami krisis etika deontologis. Aparat melupakan kewajiban moral untuk menegakkan kebenaran demi kebenaran itu sendiri, sebagaimana diajarkan dalam filsafat Kantianisme.


“Hukum telah berubah menjadi mesin birokrasi dingin yang mematikan nurani,” ujarnya.


Kasus Hogi, menurutnya, adalah potret telanjang dari matinya logika kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.


Desakan Reformasi Mentalitas Aparat


Wilson mendesak DPR RI untuk tidak berhenti pada kritik permukaan atau pencarian kambing hitam di Sleman. Yang dibutuhkan adalah pembenahan total mentalitas institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman.


“Kalau akar penyakitnya tidak disembuhkan, maka kasus Hogi akan terus berulang dengan nama dan tempat yang berbeda,” tegasnya.


Tanpa reformasi mental dan etika aparat, penjara akan terus dipenuhi orang-orang yang dikorbankan oleh pasal-pasal pesanan, sementara keadilan tetap menjadi fatamorgana.


“Negara harus memastikan hukum menjadi pelayan keadilan, bukan alat kepentingan. Jika tidak, maka keadilan di Indonesia hanyalah ilusi di tengah padang pasir arogansi aparat,” pungkas Wilson Lalengke.

(TIM/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update