Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Ramadhan & Idil Fitri

Iklan Prabowo

Iklan Ramadhan & Idil Fitri

Rentenir Berkedok Koperasi Menjamur di Tebing Tinggi, Negara Diduga Absen

Sabtu, 24 Januari 2026 | Sabtu, Januari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T16:45:28Z


CNEWS | Kabar Keuangan & Bisnis, Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Praktik rentenir berkedok koperasi diduga kian merajalela di Kota Tebing Tinggi. Sejumlah entitas yang mengatasnamakan koperasi disinyalir beroperasi tanpa izin resmi, tanpa nomor registrasi dari Dinas Koperasi (Diskop), serta tanpa izin operasional sebagaimana diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan regulasi perkoperasian nasional.


Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan warga, koperasi-koperasi tersebut tidak menampilkan identitas legal, tidak memiliki papan nama resmi, serta tidak tercatat dalam database koperasi aktif. Meski demikian, mereka leluasa beroperasi, menawarkan pinjaman cepat kepada masyarakat kecil dengan skema pembayaran harian dan mingguan.


Ironisnya, transaksi keuangan hanya bermodalkan selembar kertas bertanda nomor sebagai bukti angsuran—tanpa perjanjian tertulis yang sah, tanpa transparansi bunga, dan tanpa perlindungan hukum bagi nasabah.


Penagihan Diduga Disertai Intimidasi dan Perampasan Barang


Sejumlah nasabah mengaku mengalami cara penagihan yang represif. Tidak sedikit yang menyebut adanya unsur paksaan, intimidasi, hingga pengambilan barang milik nasabah ketika terjadi keterlambatan pembayaran.


“Cara menagihnya kadang paksa. Kalau telat, barang bisa diambil. Ini jelas melanggar hukum,” ujar seorang nasabah kepada CNEWS.


Praktik tersebut bukan hanya melanggar prinsip perkoperasian, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, pemerasan, dan perampasan hak milik.


Diduga Merugikan Negara, Tak Bayar Pajak


Selain merugikan masyarakat, koperasi-koperasi ilegal ini diduga merugikan negara karena beroperasi tanpa badan hukum yang sah dan tidak menyetorkan pajak. Aktivitas ekonomi berlangsung, keuntungan dipetik, namun kewajiban terhadap negara diabaikan.


Masyarakat menilai pembiaran terhadap praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Diskop Kota Tebing Tinggi dan instansi terkait.


Desakan Tindakan Tegas Pemerintah Daerah


Warga mendesak Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Dinas Koperasi untuk segera turun tangan, melakukan pendataan, verifikasi legalitas, serta menutup koperasi-koperasi yang terbukti ilegal, baik yang berasal dari luar daerah maupun yang berdomisili di Tebing Tinggi.


“Kalau tidak punya izin dan hanya menyengsarakan rakyat, lebih baik ditutup. Jangan biarkan masyarakat kecil jadi korban,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.


Publik kini mempertanyakan:


mengapa koperasi ilegal bisa tumbuh subur tanpa hambatan?

di mana fungsi pengawasan negara?


Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga krisis keadilan sosial, di mana rakyat kecil diperas, sementara hukum seolah tak berdaya.

CNEWS akan terus memantau dan mengungkap praktik koperasi ilegal di Tebing Tinggi. ( Tmn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update