Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

ARARA ABADI DIDUGA LAWAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, TEGA TEKANG HABIS HUTAN ADAT BATIN SENGERI

Senin, 26 Januari 2026 | Senin, Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T20:09:19Z



CNEWS | Pelalawan, Riau — Gelombang kemarahan publik kembali menguat. Belum usai luka akibat bencana banjir bandang yang menelan ribuan korban di Aceh dan Tapanuli Selatan, kini mata publik tertuju pada praktik brutal perusahaan kehutanan raksasa PT Arara Abadi yang diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023.


Perusahaan ini disebut masih melakukan penebangan besar-besaran di wilayah adat Batin Sengeri, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau — wilayah yang secara hukum telah dimenangkan oleh masyarakat adat melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Tim Media Temukan Bukti Lapangan


Pada Selasa, 20 Januari 2026, tim investigasi CNews bersama perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah turun langsung ke lokasi sengketa.


Pantauan di lapangan membuktikan adanya aktivitas penebangan aktif. Terlihat jelas bekas lintasan alat berat, tumpukan kayu hasil tebangan, dan area hutan yang porak poranda akibat aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi.


Masyarakat Adat: “Ini Tanah Kami, Hukum Sudah Berpihak — Tapi Kami Masih Ditindas!”


Ketua Pemangku Adat Batin Sengeri, H. Samsari AS, bersama pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah menyampaikan rasa kecewa dan kemarahan mendalam atas kelakuan perusahaan yang mereka nilai menantang hukum dan menginjak-injak martabat masyarakat adat.


“Ini tanah adat kami yang sudah kami menangkan di pengadilan. Semua proses hukum sudah tuntas sampai Mahkamah Agung. Tapi penumbangan masih jalan terus! Keadilan belum benar-benar ditegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat di lokasi.


Masyarakat adat juga mengingatkan bahwa wilayah ini telah diverifikasi sebagai calon area Perhutanan Sosial berdasarkan Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025 tertanggal 24 Mei 2025, dan dinyatakan layak untuk dipertimbangkan pemerintah.


Fakta Hukum: PT Arara Abadi Kalah Telak di Semua Tingkatan


Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh CNews, masyarakat adat Batin Sengeri menang gugatan terhadap PT Arara Abadi di PTUN Pekanbaru, yang menegaskan bahwa izin usaha perusahaan di area tersebut sudah tidak sah secara hukum.


Pengadilan bahkan telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 42/PEN.EKS/LH/2021/PTUN tertanggal 22 November 2022, yang secara tegas mengembalikan penguasaan lahan kepada masyarakat adat Batin Sengeri.


Tak berhenti di situ, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Arara Abadi ke Mahkamah Agung pun resmi ditolak, berdasarkan Putusan MA Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Artinya, semua jalur hukum telah tertutup bagi perusahaan dan putusan tersebut bersifat final serta mengikat.


Namun Fakta di Lapangan: Penebangan Masih Jalan!


Ironisnya, hingga berita ini diturunkan pada 24 Januari 2026, aktivitas penebangan masih terus berlangsung.

Warga menyebutkan kegiatan itu dilakukan dengan pengawalan ketat petugas keamanan perusahaan, seolah-olah hukum tidak berarti apa-apa di mata korporasi.


Tuntutan Tegas: Penegak Hukum Harus Bertindak!


Masyarakat adat Batin Sengeri mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, KLHK, dan Gakkum LHK untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini.

Mereka menuntut eksekusi nyata di lapangan agar putusan Mahkamah Agung benar-benar dihormati dan dijalankan.


“Kalau hukum tidak ditegakkan terhadap perusahaan besar, jangan harap rakyat percaya lagi pada keadilan di negeri ini,” tegas H. Samsari AS menutup pernyataannya.

(AS | Tim CNews )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update