CNEWS, Papua — Pernyataan keras datang dari Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, yang menyoroti maraknya upaya para pelaku korupsi menghindari jerat hukum dengan mengembalikan kerugian negara. Yerry menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk menghapus tindak pidana korupsi, bahkan berpotensi menyesatkan publik dan memanipulasi proses penegakan hukum.
“Pengembalian uang hasil korupsi tidak pernah, tidak sekarang, dan tidak akan pernah menghapus tindak pidananya. Itu jelas diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Jangan ada pihak yang sengaja memelintir aturan,” kata Yerry dalam pernyataan eksklusif kepada media.
Pengembalian Uang = Bukti, Bukan Alasan Bebas
Yerry menjelaskan bahwa sejumlah pihak kerap menggunakan narasi “uang sudah kembali” sebagai pembenaran untuk tidak menetapkan tersangka atau tidak melanjutkan proses hukum. Menurutnya, narasi tersebut sangat berbahaya.
“Uang yang dikembalikan itu justru bukti bahwa korupsi terjadi. Artinya, pelakunya harus diproses, bukan dilindungi. Pengembalian itu hanya meringankan hukuman, bukan menghapus pidana. Titik,” tegasnya.
Ia menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja atau karena jabatan menyalahgunakan kewenangannya untuk merugikan negara tetap dipidana. Pasal 4 UU Tipikor memang memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pengembalian kerugian negara sebagai faktor meringankan, namun tidak pernah menghapus unsur pidana.
Desakan Tegas untuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
Dalam pernyataannya, Yerry mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk bersikap keras dan tidak terjebak permainan tersangka korupsi yang berharap bisa “cuci tangan” setelah mengembalikan uang.
“Saya minta penyidik KPK, kejaksaan, dan polisi jangan pernah menganggap pengembalian uang sebagai alasan untuk tidak menetapkan tersangka. Itu sangat keliru, dan bertentangan dengan undang-undang.”
“Siapapun dia — pejabat, pengusaha, elit politik — kalau terbukti korupsi, proses! Jangan ada yang lolos karena merasa sudah mengembalikan uang,” katanya menegaskan.
Yerry menilai ada kecenderungan sebagian orang dengan pengaruh politik mencoba menggunakan celah ini sebagai jalan keluar, yang pada akhirnya merusak marwah penegakan hukum.
Korupsi Disebut Kejahatan yang Tidak Boleh Ditawar
Aktivis antikorupsi ini menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, termasuk Papua yang masih menghadapi ketimpangan pembangunan.
“Korupsi bukan sekadar mengambil uang negara. Korupsi merampas hak hidup rakyat, merampas masa depan anak-anak Papua, menghilangkan layanan publik. Itu sebabnya pelakunya harus dihukum, bukan diberi ruang kompromi,” ucapnya.
Peringatan Keras: Jangan Ada Upaya Melindungi Koruptor
Dalam penutupnya, Yerry memberi peringatan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba , memelintir, atau mengatur-atur proses hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghentikan proses hukum korupsi dengan dalih pengembalian uang berarti turut menghalangi penegakan hukum. Itu sendiri adalah tindak pidana. Jangan bermain-main dengan undang-undang,” ujarnya.
LSM WGAB Papua memastikan akan terus mengawasi setiap proses penanganan perkara korupsi, baik di daerah maupun di tingkat pusat, dan tidak segan membuka ke publik apabila ditemukan adanya dugaan permainan atau kompromi. ( YBM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar