Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Yayat Supriatna Desak Pemerintah Buka Data Izin Kehutanan Era Sebelumnya: “Kalau Tidak Berani, Jangan Bicara Penanganan Banjir

Rabu, 10 Desember 2025 | Rabu, Desember 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T13:33:19Z


CNEWS, Jakarta — Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna, menegaskan bahwa polemik banjir besar yang terjadi di Sumatera tidak boleh hanya dibebankan pada kementerian kehutanan yang sedang menjabat saat ini. Menurutnya, akar persoalan banjir berada pada kerusakan hutan jangka panjang yang berakar sejak awal era reformasi, ketika regulasi kehutanan melemah dan penguasaan lahan meluas tanpa kontrol memadai.


Yayat menilai penyelesaian banjir mustahil dilakukan tanpa membaca ulang jejak sejarah deforestasi, terutama periode-periode pemerintahan yang secara masif menerbitkan izin-izin pelepasan kawasan hutan.


“Data time series harus dilihat. Kerusakan ini bukan satu-dua tahun, tapi puluhan tahun sejak penebangan dan pemberian izin kehutanan besar-besaran dilakukan,” kata Yayat kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).


Akar Kerusakan: Era Awal Reformasi, Regulasi Lemah, Penguasaan Lahan Melejit


Yayat menjelaskan bahwa titik kritis deforestasi justru terjadi pada masa transisi dari Orde Baru ke Reformasi, saat aturan kehutanan melemah dan tata kelola belum tertata.


“Di awal reformasi itulah terjadi eskalasi penguasaan lahan. Regulasi lemah, pengawasan minim. Itu pintu masuk terbesar kerusakan hutan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi menyebar merata termasuk di Sumatera Utara, yang hingga hari ini masih menanggung dampaknya.

 

“Kalau dihitung sejak 1998, hampir 24 tahun kerusakan terjadi tanpa koreksi signifikan. Dari awal 2000-an sampai dua dekade terakhir. Polanya sama hampir di seluruh daerah,” katanya.

 

Perlu Pemetaan Aktor Besar dan Legalitas Aktivitas Penebangan


Yayat mengatakan deforestasi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan kelompok-kelompok pelaksana yang bekerja untuk perusahaan besar. Karena itu pemetaan legalitas menjadi kunci.


“Perusahaan tidak mungkin menebang sendiri. Mereka memodali masyarakat. Tapi pertanyaannya, mana yang legal dan mana yang ilegal? Itu harus dipetakan,” ujarnya.

 

Menurutnya, pemerintah harus memetakan kondisi aktual hutan secara detail:


  • kawasan mana yang sudah berubah fungsi,
  • mana yang dilepas secara legal,
  • mana yang dikuasai secara ilegal,
  • serta siapa pihak yang diuntungkan.

Tanpa pemetaan seperti ini, kata Yayat, pembahasan penyebab banjir hanya akan mengulang perdebatan di permukaan.


Alih Fungsi untuk Sawit dan Pulp Wajib Dibuka ke Publik

Ia mencontohkan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit hingga industri pulp sebagai faktor besar yang wajib diungkap transparan berdasarkan data perizinan.

Persoalan serupa, lanjutnya, juga muncul di sektor pertambangan, sehingga pemetaan legalitas harus mencakup aktivitas mineral dan batubara.

“Selain hutan, pertambangan juga begitu. Berapa banyak tambang legal dan ilegal? Ini harus tegas agar publik tahu batas kewenangan,” tegasnya.

 

Menteri Kehutanan Harus Tegas: Mana Wilayah Kewenangannya, Mana Bukan


Yayat menegaskan pentingnya Menteri Kehutanan menyampaikan secara detail mana kawasan yang menjadi tanggung jawab kementerian dan mana yang berada di luar kewenangannya. Hal ini penting untuk menghentikan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.


“Sebut saja mana kewenangannya. Di luar kawasan hutan bukan tanggung jawab kementerian. Siapa yang bertanggung jawab? Harus jelas,” tegasnya.

 

Tantang Pemerintah Buka Data Izin Kehutanan: “Era Mana yang Paling Banyak Berkontribusi?”


Yayat secara khusus mendesak pemerintah membuka seluruh data perizinan yang diterbitkan pada berbagai periode pemerintahan, termasuk era menteri tertentu.

 

“Sebutkan ini zaman siapa, ini masa siapa, ini kontribusi siapa. Tapi pertanyaannya, berani tidak buka-bukaan? Kalau tidak ada keterbukaan, ya berat,” ujarnya.

 

Menurutnya, hanya dengan membuka data izin pro-periode, publik bisa melihat “dosa turunan” kerusakan hutan yang memicu bencana ekologis saat ini.


Saat ditanya soal temuan yang mengarah ke periode Zulkifli Hasan, Yayat menekankan bahwa ukuran pertanggungjawaban harus berbasis data izin dan skala alih fungsi lahan.

 

“Pertanggungjawaban itu jelas: dari izin yang dikeluarkan, di mana alih fungsi terbesar terjadi? Legal atau ilegal? Dari aspek tata guna lahan, itu yang menentukan,” pungkasnya.

Reporter: Irma / pelor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update