CNEWS, TEBING TINGGI — Sebuah truk roda sepuluh bermuatan kelapa sawit nekat melintasi Jalan H. Syech Beringin, Kecamatan Padang Hilir, pada Selasa pagi ini meski ruas jalan tersebut dibatasi hanya untuk kendaraan maksimal 8 ton sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.
Aksi pelanggaran tersebut sontak memicu keresahan warga. Selain melanggar aturan, truk berukuran besar itu juga menyebabkan kemacetan karena bodi dan baknya terlalu tinggi dan lebar untuk kontur jalan lingkungan pemukiman.
Warga menyebut, truk tersebut bukan hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi merusak badan jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban berat.
Pelanggaran Perda yang Terang-Terangan
Berdasarkan aturan perda setempat, Jalan H. Syech Beringin hanya boleh dilalui kendaraan dengan tonase maksimal 8 ton, guna menjaga kualitas jalan serta keselamatan pengguna jalan lain. Namun truk sawit yang melintas pada hari itu diduga memiliki beban jauh di atas batas, ditambah jumlah roda yang menandakan kapasitas angkut besar.
Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut menilai tindakan pengemudi dan perusahaan angkutan sangat tidak bertanggung jawab.
“Ini jalan lingkungan, bukan untuk truk besar. Sering macet kalau mereka lewat. Jalan kita bisa cepat rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Dampak Kerusakan Jalan dan Keselamatan
Truk bermuatan berat yang memaksa melewati jalan tersebut berisiko menyebabkan:
- Kerusakan struktural badan jalan
- Ambles atau retak di beberapa titik
- Meningkatnya risiko kecelakaan
- Gangguan arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk
Kemacetan sempat terjadi karena ukuran bak truk yang besar membuat kendaraan dari arah berlawanan harus berhenti dan memberikan ruang bagi truk bermuatan sawit tersebut.
Dorongan Untuk Penindakan Tegas
Warga berharap Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dishub, Satpol PP, dan pihak kepolisian segera melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa yang kerap berulang.
Selain itu, masyarakat meminta peningkatan pengawasan agar kendaraan dengan tonase besar tidak lagi masuk ke jalan-jalan yang tidak sesuai peruntukan. (TMN)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar