Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

TERBUKTI DI LAPANGAN! KUR di Bawah Rp100 Juta di Bank Mandiri Diduga Tetap Gunakan Agunan Terselubung, Bertolak Belakang dengan Pernyataan Purbaya

Senin, 29 Desember 2025 | Senin, Desember 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T04:19:15Z


CNEWS | SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA — Klaim pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan untuk plafon di bawah Rp100 juta kembali diuji oleh realitas lapangan. Investigasi CNEWS menemukan indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh bank pelaksana.


Temuan eksklusif di Bank Mandiri Cabang Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, mengungkap adanya praktik penahanan dokumen penting milik nasabah—yang secara substansi berfungsi sebagai jaminan, meski dikemas dengan istilah berbeda.


Pernyataan Pemerintah vs Praktik Bank


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya secara terbuka menegaskan bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan fisik. Pernyataan tersebut berulang kali disampaikan sebagai bentuk komitmen negara dalam memperluas akses pembiayaan UMKM.


Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah nasabah KUR Bank Mandiri Dolok Masihul mengaku tetap diminta menyerahkan dokumen seperti BPKB kendaraan dan sertifikat tanah, yang kemudian ditahan hingga kredit dinyatakan lunas.


Kepada CNEWS, seorang pejabat yang mengaku sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Dolok Masihul, Yuda, membenarkan praktik tersebut dengan menyebutnya bukan sebagai agunan formal.


“Tidak ada jaminan secara hukum atau notaris. Yang ada hanya moral obligasi,” ujarnya.


Namun pernyataan itu berseberangan dengan kondisi faktual di mana dokumen nasabah tidak dapat diambil sebelum kewajiban kredit diselesaikan.



“Moral Obligasi”: Istilah Baru, Substansi Lama


Secara konseptual, moral obligasi dipahami sebagai ikatan kepercayaan antara bank dan debitur. Akan tetapi, investigasi CNEWS menemukan bahwa istilah ini justru digunakan sebagai kamuflase administratif untuk praktik penahanan dokumen yang secara substansi menyerupai agunan.


Seorang nasabah menyampaikan kepada CNEWS:


“Awalnya dibilang tanpa jaminan. Tapi tetap diminta surat-surat. Selama kredit belum lunas, dokumen tidak dikembalikan.”


Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaburan regulasi, di mana larangan agunan secara formal dihindari, namun esensi jaminan tetap diberlakukan.


Tanpa Kuota, Tanpa Standar yang Seragam


Bank Mandiri Dolok Masihul juga mengungkapkan bahwa penyaluran KUR tidak dibatasi kuota dari pusat. Kondisi ini membuka ruang tafsir luas bagi cabang-cabang bank dalam menetapkan syarat administratif sendiri, termasuk dalam mendefinisikan “jaminan”.


Akibatnya, terjadi ketidaksamaan perlakuan antarwilayah yang berpotensi merugikan pelaku UMKM—kelompok yang sejatinya menjadi sasaran utama program KUR.


Analisis CNEWS: Indikasi Ketidaktertiban Implementasi Nasional


Secara normatif, KUR dirancang sebagai instrumen pembiayaan inklusif, mudah diakses, dan bebas agunan untuk kredit di bawah Rp100 juta. Namun praktik di Dolok Masihul menunjukkan adanya deviasi implementatif oleh bank pelaksana.


Seorang pengamat kebijakan publik yang diwawancarai CNEWS menegaskan:


“Mengganti istilah agunan menjadi moral obligasi tidak mengubah substansi. Selama dokumen ditahan dan berfungsi sebagai alat tekan, itu tetap jaminan. Ini jelas bertentangan dengan spirit kebijakan pemerintah.”


KESIMPULAN INVESTIGATIF CNEWS


Secara regulasi, KUR di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan.


Di lapangan, dokumen nasabah tetap ditahan oleh bank sebagai bentuk jaminan terselubung.


Istilah obligasi atau moral obligasi diduga menjadi bungkus administratif untuk menghindari larangan formal agunan.


Implementasi KUR antar-cabang tidak seragam dan berpotensi menyesatkan publik.


Pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan audit kepatuhan terhadap bank pelaksana KUR.


Temuan ini menegaskan adanya ketidaksinkronan serius antara kebijakan pusat dan praktik perbankan di daerah, yang jika dibiarkan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program strategis nasional. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update