Empat Pimpinan KPU Kota Tanjung Balai Resmi Jadi Tersangka Korupsi
CNews, TANJUNG BALAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai mengguncang integritas penyelenggara pemilu dengan menetapkan empat pejabat inti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Belanja Hibah Uang APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp16,5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Kejari Tanjung Balai, setelah jaksa penyidik memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta ditemukannya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran hibah pemilu.
Kerugian Negara Tembus Rp1,25 Miliar
Berdasarkan hasil audit auditor, penyidik menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 yang bersumber dari pola penyimpangan anggaran, meliputi:
Penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD)
Markup belanja barang dan jasa
Pelaksanaan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ)
Dana hibah yang dikelola KPU Kota Tanjung Balai tercatat sebesar:
Tahun Anggaran 2023: Rp5,8 miliar
Tahun Anggaran 2024: Rp10,7 miliar
Dari total tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp10.869.102.399, sementara Rp5.630.897.601 dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 9 April 2025.
Penggeledahan, 75 Saksi Diperiksa, Uang Tunai Disita
Dalam rangkaian penyidikan, Kejari Tanjung Balai telah:
Memeriksa 75 orang saksi
Melakukan penggeledahan Kantor KPU Kota Tanjung Balai pada 27 Agustus 2025
Menyita dokumen penting dan perangkat elektronik yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban belanja hibah
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp663.450.500 dari sejumlah saksi, yang kini telah ditetapkan sebagai barang bukti perkara.
Ketua hingga Bendahara KPU Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menetapkan empat tersangka yang memegang peran strategis dalam pengelolaan anggaran hibah, yakni:
FRP — Ketua KPU Kota Tanjung Balai
EAS — Sekretaris KPU Kota Tanjung Balai
SWU — Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPK)
MRS — Bendahara KPU Kota Tanjung Balai
Keempatnya disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Langsung Digiring ke Lapas
Usai penetapan tersangka, Kejari Tanjung Balai langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Tamparan Keras bagi Demokrasi Lokal
Kasus ini menjadi tamparan telak bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah, mengingat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk menjamin proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas justru diduga disalahgunakan secara sistematis oleh pejabat internal KPU sendiri.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memastikan pemulihan kerugian negara serta penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. ( Jms/RI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar