Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

Proyek Rehabilitasi MI–MTs di Bogor Minim Transparansi, Publik Soroti Potensi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Jumat, 26 Desember 2025 | Jumat, Desember 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-26T12:05:18Z



ANGGARAN Rp29,4 M DIPERTANYAKAN


CNews, BOGOR — Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bogor menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai Rp29.440.557.000 tersebut dinilai tidak transparan karena tidak disertai rincian alokasi anggaran di masing-masing lokasi sekolah.


Pekerjaan fisik itu dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026.


Namun di lapangan, publik hanya menemukan satu angka total anggaran tanpa penjabaran biaya per sekolah atau per item pekerjaan. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan dana publik, terlebih proyek menyasar puluhan satuan pendidikan keagamaan.


Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi


Minimnya informasi rinci tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik membuka informasi terkait penggunaan keuangan negara secara benar, jujur, dan dapat diakses masyarakat.


Selain itu, hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara juga dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945, sebagai bagian dari hak asasi warga negara sekaligus instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


GMPB: Dana Publik Wajib Terbuka, Jangan Tutupi Detail Anggaran


Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), M. Ikbal, menegaskan bahwa proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikelola secara tertutup.


“Anggaran Rp29,4 miliar ini adalah uang rakyat. Instansi terkait dan pihak pelaksana wajib membuka rincian anggaran di setiap titik sekolah. Tanpa transparansi, potensi penyimpangan dan praktik KKN akan selalu terbuka,” tegas Ikbal.


Menurut GMPB, ketiadaan rincian anggaran membuat masyarakat mustahil melakukan pengawasan langsung terhadap kesesuaian antara nilai proyek dan kualitas pekerjaan di lapangan.


Desak Evaluasi dan Pengawasan Menyeluruh


GMPB mendesak agar pengawas internal pemerintah, termasuk inspektorat dan lembaga terkait, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi.


“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas. Harus ada audit terbuka agar publik tahu uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan,” lanjut Ikbal.


Belum Ada Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, PT Menara Setia maupun instansi penanggung jawab proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak dipublikasikannya rincian anggaran per sekolah.


GMPB menegaskan akan terus mengawal dan memantau proyek rehabilitasi dan renovasi MI–MTs tersebut guna memastikan kepatuhan hukum, transparansi anggaran, serta perlindungan kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan. ( Aj/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update