Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Oknum Kepsek SDN 007 Ujung Tanjung Diduga Bersembunyi Saat Hendak Dikonfirmasi Soal Dana Revitalisasi Rp 2,49 M

Rabu, 03 Desember 2025 | Rabu, Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T15:31:50Z

CNEWS,  Ujung Tanjung, Rokan Hilir — Upaya wartawan melakukan konfirmasi ke SDN 007 Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, Rabu (3/12/2025), berubah menjadi peristiwa penuh kejanggalan. Kepala sekolah Dora Harahap, yang memegang tanggung jawab pengelolaan dana BOS dan anggaran revitalisasi sekolah, diduga kuat menghindar bahkan bersembunyi dari kedatangan wartawan.


Indikasi penghindaran itu memunculkan banyak pertanyaan serius, mengingat kepala sekolah adalah pejabat publik yang wajib transparan, terutama dalam hal penggunaan anggaran pendidikan.



Tiga Jam Menunggu, Kepsek Menghilang

Kejadian bermula pukul 10.00 WIB. Menurut Dedi, satpam sekolah, kepala sekolah disebut sedang menggelar rapat dengan para guru.


“Kepsek ada, tapi sedang rapat. Bapak dari mana? Saya sampaikan dulu ke dalam,” ujar Dedi kepada wartawan.

 

Selang beberapa menit, ia kembali dan menyampaikan pesan:


“Tunggu selesai rapatnya, kata kepsek.”

 

Namun setelah wartawan menunggu hampir tiga jam, salah seorang guru justru mengatakan rapat telah selesai.


Saat wartawan memasuki ruang rapat untuk dokumentasi, semua guru tiba-tiba keluar satu per satu. Ketika ditanya mengenai keberadaan kepala sekolah, jawaban para guru tidak sinkron.


“Ada tadi, tapi gak tahu lagi,” ujar salah satu guru.
Sebagian lainnya mengaku tidak tahu keberadaan Dora Harahap.

 

Keterangan itu bertolak belakang dengan klaim satpam yang menyebut kepsek masih berada di dalam ruangan rapat.


Perilaku tersebut menimbulkan dugaan bahwa kepala sekolah secara sadar menghindari wawancara.


Indikasi Menghalangi Tugas Jurnalistik


Tindakan menghindar dan menutup akses informasi bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa siapa pun dilarang menghambat tugas wartawan.


Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.


Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah tidak memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui WhatsApp. Guru maupun staf juga tidak memberi penjelasan terkait alasan ketidakkooperatifan tersebut.


Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp 2,49 Miliar


Sumber internal pendidikan di Riau mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 007 Ujung Tanjung Tahun 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.498.621.500.


Kejanggalan terbesar adalah temuan bahwa sejumlah bahan material revitalisasi justru berada di rumah kepala sekolah, bukan di lingkungan sekolah.


Hal ini dibenarkan oleh Korwil Pendidikan Riau, M. Manalu:


“Kepsek mengaku ke bendahara, bahwa benar ada bahan bangunan di rumahnya. Alasannya takut hilang.”

 

Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal.

 Ahmad Idris Rambe, C.BJ., C.EJ, seorang jurnalis menilai penjelasan itu janggal dan bertentangan dengan standar transparansi anggaran pendidikan.


“Bagaimana mungkin bahan bangunan sekolah disimpan di rumah kepala sekolah?
Sekolah punya penjaga. Kalau tidak, justru itu kesalahan kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran. Alasannya tidak masuk akal,” tegasnya.

 

Temuan ini membuka dugaan kuat adanya mark up, manipulasi pengadaan, atau penyalahgunaan anggaran revitalisasi.


Dugaan Pelanggaran Etik: Pernikahan Siri dengan Sesama Kepsek


Selain dugaan penyimpangan anggaran, oknum kepala sekolah tersebut juga diterpa isu pelanggaran etik ASN. Dora Harahap disebut sebagai istri siri dari Syahrizul, Kepala Sekolah SDN 18 Sintong.


Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan siap bersaksi.


“Saya dapat informasi dari temannya bahwa mereka menikah siri. Ada yang siap bersaksi,” ujar M. Manalu.

 

Ketika dikonfirmasi, Ismaliza, istri sah Syahrizul, mengaku tidak mengetahui hal tersebut:


“Saya tidak tahu kalau suami saya menikah lagi. Dan kalau benar, saya tidak mengizinkannya.”

 

Jika terbukti, pasangan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990 dan PP No. 94 Tahun 2021,

( Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update