![]() |
| Poto: Terminal Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai |
Tanpa Papan Proyek, Spesifikasi Diubah, Oknum Dishub Diduga Jadi Pelaksana Langsung
CNews, SERDANG BEDAGAI — Dugaan praktik korupsi terstruktur, kolusi berjamaah, dan penyalahgunaan kewenangan mencuat kuat dalam proyek Pembangunan Taman dan Halaman Terminal Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Proyek yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Central Bisnis Pasar Pagi Pekan, Kelurahan Dolok Masihul, ini kini menjadi sorotan publik setelah serangkaian kejanggalan serius ditemukan di lapangan.
Proyek yang diduga menelan anggaran miliaran rupiah tersebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan, namun tanpa papan informasi proyek, sebuah pelanggaran fatal yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Proyek Tanpa Identitas: Indikasi Pelanggaran Hukum Berlapis
Ketiadaan papan proyek kuat mengindikasikan:
Upaya sistematis menutup akses informasi publik
Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pelanggaran Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dugaan awal persekongkolan proyek sejak tahap perencanaan
Spesifikasi Teknis Diduga Dimanipulasi
Hasil investigasi lapangan mengungkap kejanggalan mencolok. Pekerjaan yang seharusnya pengaspalan jalan terminal, justru diganti dengan rabat beton yang dicetak menyerupai paving block.
Perubahan spesifikasi ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan berpotensi:
Menurunkan mutu dan daya tahan konstruksi
Mengurangi volume pekerjaan
Menyiasati selisih harga material
Mengarah pada mark-up dan penggelembungan anggaran
Jika terbukti, perbuatan ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Oknum Kabid Dishub Diduga Turun Langsung Jadi Pelaksana Proyek
Fakta paling mengkhawatirkan terungkap dari pengakuan warga dan sumber lapangan. Proyek ini diduga tidak sepenuhnya dikerjakan CV pemenang tender, melainkan dikendalikan langsung oleh oknum pejabat aktif Dinas Perhubungan, yakni Kabid Dishub berinisial Subhan.
Oknum tersebut disebut-sebut:
Mendahulukan dana pribadi untuk membayar upah pekerja
Mengatur langsung tenaga kerja dan kepala tukang dari Sei Rampah
Bertindak sebagai pelaksana lapangan non-resmi
Mengendalikan teknis pekerjaan proyek
Bahkan memerintahkan anggotanya yang baru lulus PPPK mengangkut pasir dari sungai menggunakan kendaraan dinas, dari pagi hingga malam
Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi:
Conflict of interest berat
Abuse of power
Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor
Mobil Dinas Dishub Diduga Angkut Material Proyek
Investigasi juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Dua unit mobil dinas pickup Dishub berpelat BK 8269 NX dan BK 8154 NX diduga digunakan setiap hari untuk mengangkut pasir proyek.
Seorang warga yang juga sempat bekerja sebagai kuli bangunan mengungkapkan:
“Hampir tiap hari dua mobil dinas pickup itu mengangkut pasir untuk kebutuhan proyek,” ujarnya.
Material tersebut digunakan untuk pekerjaan rabat beton bermotif paving block dengan luasan mencapai ± 7–8 rante, nilai yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Pejabat Dishub Diduga Menghindar dari Wartawan
Hingga berita ini diterbitkan:
Kabid Dishub tidak bersedia ditemui media
Kadis Perhubungan Gunawan tidak merespons panggilan WhatsApp
Sikap tertutup ini memperkuat dugaan upaya menghindari pertanggungjawaban publik
Dugaan Bagi-Bagi Pagu Proyek & Korupsi Berjamaah
Seorang warga setempat mengungkapkan indikasi serius:
“Proyek ini katanya dimenangkan CV dari Medan, tapi di lapangan justru dikerjakan Dishub. Seperti pagu proyeknya dibagi dua,” ungkapnya.
Pernyataan ini mengarah pada dugaan:
Pengaturan pemenang tender
Subkontrak ilegal
Persekongkolan vertikal dan horizontal
Korupsi berjamaah
Potensi Pelanggaran Hukum
Proyek ini berpotensi melanggar:
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor)
Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021
UU 14/2008 KIP
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan
PP Disiplin PNS & Kode Etik ASN
Ketentuan pengelolaan BMN/BMD
Desakan Audit & Penegakan Hukum
Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak:
Inspektorat Serdang Bedagai melakukan audit investigatif
BPK RI menurunkan tim pemeriksa khusus
Kejari Serdang Bedagai dan Tipikor Polda Sumut segera memproses laporan
Pemkab Serdang Bedagai menonaktifkan sementara pejabat terkait
Seorang aktivis antikorupsi Sumut menegaskan:
“Kami akan menyurati APH. Tidak boleh ada negara dalam negara demi memperkaya diri.”
Proyek Taman dan paving block Terminal Dolok Masihul kini bukan sekadar proyek bermasalah, melainkan indikasi kuat praktik korupsi terstruktur yang mencederai keuangan negara dan kepercayaan publik. ( Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar