Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

MAFIA DI BALIK PROYEK SILUMAN TAMAN TERMINAL & PAVING BLOK DOLOK MASIHUL SERGAI

Selasa, 30 Desember 2025 | Selasa, Desember 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T19:17:31Z
Poto: Terminal Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai 


 Tanpa Papan Proyek, Spesifikasi Diubah, Oknum Dishub Diduga Jadi Pelaksana Langsung


CNews, SERDANG BEDAGAI — Dugaan praktik korupsi terstruktur, kolusi berjamaah, dan penyalahgunaan kewenangan mencuat kuat dalam proyek Pembangunan Taman dan Halaman Terminal Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Proyek yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Central Bisnis Pasar Pagi Pekan, Kelurahan Dolok Masihul, ini kini menjadi sorotan publik setelah serangkaian kejanggalan serius ditemukan di lapangan.


Proyek yang diduga menelan anggaran miliaran rupiah tersebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan, namun tanpa papan informasi proyek, sebuah pelanggaran fatal yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.



Proyek Tanpa Identitas: Indikasi Pelanggaran Hukum Berlapis

Ketiadaan papan proyek kuat mengindikasikan:

Upaya sistematis menutup akses informasi publik

Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pelanggaran Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dugaan awal persekongkolan proyek sejak tahap perencanaan

Spesifikasi Teknis Diduga Dimanipulasi

Hasil investigasi lapangan mengungkap kejanggalan mencolok. Pekerjaan yang seharusnya pengaspalan jalan terminal, justru diganti dengan rabat beton yang dicetak menyerupai paving block.

Perubahan spesifikasi ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan berpotensi:

Menurunkan mutu dan daya tahan konstruksi

Mengurangi volume pekerjaan

Menyiasati selisih harga material

Mengarah pada mark-up dan penggelembungan anggaran


Jika terbukti, perbuatan ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.


Oknum Kabid Dishub Diduga Turun Langsung Jadi Pelaksana Proyek


Fakta paling mengkhawatirkan terungkap dari pengakuan warga dan sumber lapangan. Proyek ini diduga tidak sepenuhnya dikerjakan CV pemenang tender, melainkan dikendalikan langsung oleh oknum pejabat aktif Dinas Perhubungan, yakni Kabid Dishub berinisial Subhan.


Oknum tersebut disebut-sebut:


Mendahulukan dana pribadi untuk membayar upah pekerja

Mengatur langsung tenaga kerja dan kepala tukang dari Sei Rampah

Bertindak sebagai pelaksana lapangan non-resmi

Mengendalikan teknis pekerjaan proyek


Bahkan memerintahkan anggotanya yang baru lulus PPPK mengangkut pasir dari sungai menggunakan kendaraan dinas, dari pagi hingga malam


Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi:

Conflict of interest berat

Abuse of power

Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor


Mobil Dinas Dishub Diduga Angkut Material Proyek


Investigasi juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Dua unit mobil dinas pickup Dishub berpelat BK 8269 NX dan BK 8154 NX diduga digunakan setiap hari untuk mengangkut pasir proyek.


Seorang warga yang juga sempat bekerja sebagai kuli bangunan mengungkapkan:


“Hampir tiap hari dua mobil dinas pickup itu mengangkut pasir untuk kebutuhan proyek,” ujarnya.


Material tersebut digunakan untuk pekerjaan rabat beton bermotif paving block dengan luasan mencapai ± 7–8 rante, nilai yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.


Pejabat Dishub Diduga Menghindar dari Wartawan


Hingga berita ini diterbitkan:


Kabid Dishub tidak bersedia ditemui media

Kadis Perhubungan Gunawan tidak merespons panggilan WhatsApp

Sikap tertutup ini memperkuat dugaan upaya menghindari pertanggungjawaban publik

Dugaan Bagi-Bagi Pagu Proyek & Korupsi Berjamaah


Seorang warga setempat mengungkapkan indikasi serius:


“Proyek ini katanya dimenangkan CV dari Medan, tapi di lapangan justru dikerjakan Dishub. Seperti pagu proyeknya dibagi dua,” ungkapnya.


Pernyataan ini mengarah pada dugaan:

Pengaturan pemenang tender

Subkontrak ilegal

Persekongkolan vertikal dan horizontal

Korupsi berjamaah

Potensi Pelanggaran Hukum

Proyek ini berpotensi melanggar:

UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor)

Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021

UU 14/2008 KIP

UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan

PP Disiplin PNS & Kode Etik ASN

Ketentuan pengelolaan BMN/BMD


Desakan Audit & Penegakan Hukum

Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak:

Inspektorat Serdang Bedagai melakukan audit investigatif

BPK RI menurunkan tim pemeriksa khusus

Kejari Serdang Bedagai dan Tipikor Polda Sumut segera memproses laporan

Pemkab Serdang Bedagai menonaktifkan sementara pejabat terkait


Seorang aktivis antikorupsi Sumut menegaskan:


“Kami akan menyurati APH. Tidak boleh ada negara dalam negara demi memperkaya diri.”

Proyek Taman dan paving block Terminal Dolok Masihul kini bukan sekadar proyek bermasalah, melainkan indikasi kuat praktik korupsi terstruktur yang mencederai keuangan negara dan kepercayaan publik. ( Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update