Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Prabowo

Iklan Prabowo

LOGIKA SESAT HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK

Selasa, 30 Desember 2025 | Selasa, Desember 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T22:56:53Z
Oleh: Wilson Lalengke


Kasus Ijazah Jokowi Menguji Akal Sehat, Demokrasi, dan Kejujuran Negara


CNews, JAKARTA — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo terhadap para pengkritiknya dalam perkara ijazah palsu bukan sekadar konflik hukum biasa. Peristiwa ini telah menjelma menjadi uji publik atas logika hukum, konsistensi penegakan keadilan, serta komitmen negara terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.


Hukum pencemaran nama baik sejatinya dirancang untuk melindungi individu dari fitnah dan informasi bohong. Namun dalam praktiknya, konsep ini justru menunjukkan cacat logika serius, inkonsistensi penerapan, serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berpengaruh.


Reputasi Bukan Properti, Persepsi Bukan Fakta


Inti persoalan pencemaran nama baik bertumpu pada asumsi bahwa reputasi adalah “harta” yang dapat dirusak oleh kata-kata. Padahal, reputasi tidak melekat pada individu, melainkan hidup di dalam persepsi publik yang bersifat subjektif, beragam, dan tidak terukur.


Pertanyaan mendasar pun muncul:


Bagaimana seseorang dapat dipidana atas persepsi orang lain yang berbeda-beda?


Dalam logika hukum modern, sesuatu yang tidak dapat diukur, diverifikasi, dan dibuktikan secara objektif tidak seharusnya menjadi dasar kriminalisasi. Namun justru itulah yang terjadi dalam praktik hukum pencemaran nama baik di Indonesia.


Kasus Ijazah Jokowi: Dua Tafsir, Dua Nasib Hukum


Perkara dugaan ijazah palsu Jokowi memperlihatkan kontradiksi telanjang dalam penegakan hukum.


Di satu sisi, Bambang Tri dan kawan-kawan dipidana karena dianggap mencemarkan nama baik.


Di sisi lain, Hakim Mahkamah Konstitusi Asrul Sani secara terbuka menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah persoalan faktual yang wajar dipertanyakan dan harus dibuktikan.

Dua pernyataan, satu substansi, namun respon hukum yang bertolak belakang.


Ini menegaskan bahwa hukum pencemaran nama baik bukan soal kebenaran, melainkan soal siapa yang bicara dan siapa yang berkuasa.


Jurnalisme dan Ilmu Pengetahuan Dipukul Rata


Dalam perkara ini, Bambang Tri menyampaikan tuduhan berdasarkan investigasi jurnalistik, sementara Roy Suryo menyampaikan hal serupa melalui kajian ilmiah. Jika jurnalisme dipidana, maka secara logika hukum yang konsisten, kajian ilmiah pun seharusnya diperlakukan sama.


Namun fakta menunjukkan hukum diterapkan secara selektif, membuka dugaan kuat adanya standar ganda (double standard) dalam penegakan hukum.


Efek Membungkam Kritik: Demokrasi dalam Bahaya


Ancaman pidana pencemaran nama baik telah menjadi alat efektif untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat dan tokoh publik. Jurnalis, akademisi, aktivis, hingga warga biasa dipaksa memilih antara diam atau dipenjara.


Fenomena ini dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), di mana hukum digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan menekan partisipasi publik.


Kasus perampasan dan perusakan alat liputan wartawan di Aceh oleh aparat militer menjadi contoh nyata bagaimana pencarian kebenaran justru dihadang secara represif, demi menjaga citra dan reputasi kekuasaan.


Penegak Hukum dan Bahaya Subjektivitas


Hukum pencemaran nama baik sangat bergantung pada niat, tafsir, dan persepsi. Akibatnya, hakim tidak lagi bertindak sebagai penegak hukum objektif, melainkan penentu selera, nada, dan kebenaran versi kekuasaan

.

Satire, opini, parodi, hingga kritik ilmiah dapat dengan mudah dipelintir menjadi tindak pidana, tergantung arah angin politik dan kepentingan elite.


Era Digital: Hukum yang Usang dan Kontraproduktif


Di era digital, hukum pencemaran nama baik semakin kehilangan relevansinya. Upaya kriminalisasi justru memicu Efek Streisand, di mana informasi yang ingin ditutupi malah menyebar lebih luas dan cepat.


Alih-alih melindungi reputasi, pendekatan represif justru memperkuat kecurigaan publik dan merusak legitimasi negara hukum.


Saatnya Negara Berpikir Ulang


Kasus ijazah Jokowi bukan hanya soal dokumen akademik, tetapi cermin retak wajah demokrasi Indonesia. Ketergantungan pada kerugian subjektif, kriminalisasi kritik, serta penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan menunjukkan bahwa UU pencemaran nama baik telah keluar dari rel keadilan.


Jika hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, maka kebenaran objektif, bukti faktual, dan transparansi harus menjadi panglima, bukan persepsi, rasa tersinggung, atau keyakinan pribadi hakim.


Sudah saatnya Indonesia meninjau ulang bahkan mencabut regulasi pencemaran nama baik yang terbukti lebih sering melukai demokrasi daripada melindungi keadilan.

( Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update