CNews, Serdang Bedagai, Sumatera Utara — Program ketahanan pangan nasional kembali diuji. Ribuan hektare lahan persawahan di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terancam gagal panen akibat dugaan pencemaran limbah cair industri dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS).
Limbah pabrik yang beroperasi di Desa Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun—wilayah hulu Sungai Belutu—diindikasikan mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber utama irigasi pertanian bagi petani Dolok Masihul.
Sejak 24 Desember 2025, air Sungai Belutu berubah hitam pekat, berbau menyengat, dan tidak layak digunakan untuk pengairan. Kondisi ini memaksa petani menutup total pintu irigasi selama tiga hari berturut-turut sebagai langkah darurat untuk mencegah kerusakan tanaman padi yang sedang memasuki masa tanam.
Irigasi Dihentikan, Aktivitas Tanam Lumpuh
Penghentian irigasi dilakukan karena petani khawatir air tercemar akan merusak struktur tanah, membunuh bibit padi, dan memicu gagal panen massal.
“Airnya hitam dan bau. Kalau dipaksakan masuk ke sawah, padi pasti mati. Kami tidak berani ambil risiko,” ujar Sumardi, petani Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Padahal, ribuan hektare sawah di wilayah ini seharusnya sudah memasuki musim tanam kembali. Namun akibat dugaan pencemaran tersebut, seluruh aktivitas pertanian praktis terhenti.
Enam Desa Terdampak, Puluhan Kelompok Tani Terancam
Sedikitnya enam desa dan satu kelurahan terdampak langsung, yakni:
Desa Kerapuh
Desa Tegal Sari
Desa Pardoman
Desa Damai
Desa Huta Nauli
Kelurahan Pekan Dolok Masihul
Para petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Dolok Masihul (PPDM)—yang menaungi sekitar 30 kelompok tani (Poktan)—menyatakan pencemaran ini mengancam keberlangsungan hidup ribuan keluarga petani, sekaligus melemahkan fondasi ketahanan pangan daerah.
Kesaksian Lapangan: Air Hitam, Bau Limbah, Sawah Terancam Rusak
Kesaksian senada disampaikan Darwin Sitorus, petani Desa Damai.
“Sudah tiga hari irigasi kami tutup. Airnya jelas bukan air sungai biasa. Bau dan warnanya sangat mencurigakan,” tegasnya.
Petani lain, A. Lubis, mengaku terpukul melihat kondisi lahannya.
“Baru mau tanam, tapi airnya begini. Rumput dan padi hampir sama. Ini jelas rusak,” ujarnya lirih.
Sementara Dedek, warga yang tinggal di bantaran saluran irigasi, menyebut fenomena air hitam ini bukan kejadian pertama.
“Beberapa kali kami lihat air hitam lewat. Kami minta Bupati Sergai turun langsung ke lapangan,” katanya.
PT BOSS Diduga Kuat Sumber Pencemaran
Warga dan petani menduga kuat PKS PT BOSS sebagai sumber pencemaran karena merupakan satu-satunya industri skala besar di hulu Sungai Belutu. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait:
Pengelolaan limbah cair PKS
Kepatuhan terhadap izin lingkungan
Lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup lintas kabupaten
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BOSS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.
HUKUM & DASAR PIDANA
Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PKS PT BOSS
1. Kronologis Faktual
21–24 Desember 2025: Air Sungai Belutu berubah hitam pekat dan berbau menyengat.
24 Desember 2025: Petani menghentikan irigasi selama tiga hari berturut-turut.
Aktivitas tanam padi terhenti total.
Ribuan hektare sawah terancam gagal tanam dan gagal panen.
Hingga kini, belum ada tindakan hukum terbuka dari instansi berwenang.
2. Dasar Hukum: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal-Pasal Pidana Relevan
Pasal 60: Larangan dumping limbah tanpa izin.
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Larangan perbuatan yang menyebabkan pencemaran.
Pasal 98 ayat (1):
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3–10 miliar (jika dilakukan dengan sengaja).
Pasal 99 ayat (1):
Penjara 1–3 tahun
Denda Rp1–3 miliar (jika karena kelalaian).
Pasal 100 ayat (1): Pelanggaran baku mutu air limbah.
Pasal 104: Dumping limbah tanpa izin (pidana maksimal 3 tahun).
3. Tanggung Jawab Mutlak Korporasi
Pasal 88 UU 32/2009 (Strict Liability) menegaskan:
Penanggung jawab usaha bertanggung jawab mutlak atas pencemaran dan kerugian, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Artinya, PT BOSS tetap bertanggung jawab meskipun berdalih tidak sengaja.
4. Kewajiban Negara & Potensi Kelalaian
Pasal 63 UU 32/2009 mewajibkan pemerintah daerah:
Melakukan pengawasan
Menindak pencemar
Melindungi masyarakat terdampak
Kelalaian negara dapat menjadi dasar gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Desakan Tegas: Negara Jangan Kalah oleh Korporasi
Petani dan aktivis lingkungan mendesak:
Penghentian segera pembuangan limbah ke Sungai Belutu
Uji laboratorium independen dan terbuka
Audit lingkungan menyeluruh PT BOSS
Penegakan hukum pidana dan perdata
Pemulihan sungai dan ganti rugi petani
Mereka menegaskan, kasus ini bukan sekadar pencemaran lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan nasional.
Jika negara terus abai, maka hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan pangan yang berdaulat kembali dikorbankan demi kepentingan industri.
(Tim Redaksi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar