CNEWS, Deli Serdang — Dugaan kasus perundungan (bullying) terhadap Alfira Zhara (16), siswi kelas X² di Al Jamiyatul Al Washliyah Tanjung Morawa, Deli Serdang, memasuki babak baru yang lebih memprihatinkan. Selain mengalami kekerasan fisik hingga wajah lembam dan mata membiru pada 2 Desember 2025, korban juga diduga mengalami perlakuan tidak adil dari gurunya sendiri, yang menahan kartu ujian milik korban.
Penahanan kartu ujian ini diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial AN, yang tidak lain adalah wali kelas korban. Tindakan ini dilakukan dengan alasan kartu ujian hanya akan diberikan apabila Alfira datang ke sekolah bersama orang tua—padahal kondisi fisik korban tidak memungkinkan karena masih mengalami luka akibat dugaan perundungan sehari sebelumnya.
Korban Tak Bisa Ikut Ujian: Wajah Lembam, Mata Membiru, Guru Tetap Menekan
Alfira mengungkapkan bahwa pada hari berikutnya setelah kejadian, 3 Desember 2025, ia tidak sanggup datang ke sekolah.
“Wajah lembam, mata membiru… saya tidak kuat ke sekolah, tapi kartu ujian saya ditahan,” ujar Alfira dengan nada lirih.
Perlakuan tersebut dianggap sebagai bentuk reviktimisasi, di mana korban yang sudah terluka secara fisik dan psikis justru kembali ditekan oleh oknum guru pendidik.
Penahanan Kartu Ujian: Tindakan Tanpa Dasar Hukum dan Berpotensi Melanggar Peraturan
Penahanan kartu ujian siswa oleh guru tidak memiliki dasar hukum apa pun, bahkan berpotensi melanggar sejumlah peraturan penting negara:
1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1)
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Menahan kartu ujian berarti menghalangi hak pendidikan korban, terlebih dalam kondisi sedang mengalami kekerasan.
2. PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 52 menegaskan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, termasuk ujian. Sekolah juga tidak boleh menahan kartu ujian karena alasan administrasi.
3. Kode Etik Guru (PGRI 1973)
Guru wajib menjaga martabat dan hak siswa. Tindakan menahan kartu ujian bukan saja melanggar etika profesi, tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan kewenangan.
Jika terbukti benar, tindakan oknum guru AN dapat digolongkan sebagai pelanggaran disiplin berat dan bertentangan dengan tugas utama pendidik.
Dugaan Konflik Kepentingan: Pelaku Perundungan Diduga Keponakan Wali Kelas
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu pelaku dugaan perundungan adalah keponakan oknum guru AN, wali kelas korban.
Jika informasi ini benar, maka penahanan kartu ujian korban berpotensi kuat menjadi bentuk pembelaan sepihak terhadap kerabat dan terindikasi sebagai konflik kepentingan, sehingga harus segera diselidiki.
Desakan Publik Menguat: Bupati, Kemenag, dan Gubernur Diminta Bertindak
Sejumlah pihak mendesak:
Bupati Deli Serdang & Kemenag Deli Serdang
Untuk segera:
- Melakukan pemeriksaan khusus di Al Jamiyatul Al Washliyah Tanjung Morawa
- Menyita dokumen dan memeriksa guru AN
- Mengungkap dugaan perundungan dan perlakuan tidak adil
Sekolah tersebut berada di bawah binaan Kemenag, sehingga lembaga tersebut wajib turun tangan.
Gubernur Sumut & Dinas Pendidikan
Diminta memberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran:
- Teguran tertulis
- Skorsing/penonaktifan guru
- Proses disiplin lanjut bila terbukti menyalahgunakan wewenang
Sanksi Administratif terhadap Sekolah
Jika terbukti tidak mengawasi perilaku guru atau menutupi kasus, sekolah dapat dikenai:
- Pembekuan bantuan BOS/BOPDA
- Evaluasi atau peninjauan ulang izin operasional
- Rekomendasi penggantian kepala sekolah atau struktur manajemen
Kasus ini sudah masuk ranah pelanggaran etika, pelanggaran administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.
Media Berusaha Mengonfirmasi, tetapi Sejumlah Pihak Diduga Bungkam
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait pada Jumat, 12 Desember 2025, beberapa pihak yang seharusnya berkompeten memberikan klarifikasi justru memilih bungkam mengenai dugaan perundungan maupun penahanan kartu ujian.
Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi peristiwa yang seharusnya mendapat penanganan serius dan transparan.
Publik Menuntut Transparansi dan Keadilan
Kasus dugaan perundungan Alfira Zhara bukan lagi persoalan disiplin sekolah, tetapi telah menjadi isu publik yang menyangkut:
- Hak anak
- Hak pendidikan
- Penyalahgunaan wewenang oleh pendidik
- Dugaan konflik kepentingan dan perlindungan pelaku
Warga menuntut kasus ini dibuka seterang-terangnya, bukan ditutup dengan pengalihan isu atau tekanan terhadap korban. ( Tim/RI)


.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar