CNEWS, PELALAWAN, RIAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE, didampingi Wakil Ketua I Baharuddin, SH, MH, dan dihadiri langsung Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM, bersama jajaran Forkopimda, unsur pimpinan OPD, serta anggota DPRD.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Zukri menegaskan bahwa dokumen KUA–PPAS 2026 disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Pelalawan 2026 yang telah diselaraskan dengan RKPD Provinsi Riau dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional. Penyusunan anggaran juga mempertimbangkan dinamika ekonomi makro nasional, termasuk asumsi inflasi dan proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Zukri menjelaskan, APBD 2026 menjadi tahun pertama pelaksanaan RPJMD Pelalawan 2025–2029 dengan visi besar “Pelalawan Menawan 2029”, yakni mewujudkan Pelalawan yang maju, mandiri secara ekonomi, aman, nyaman, bermarwah, serta berkelanjutan.
Namun demikian, kondisi fiskal daerah diakui mengalami tekanan. Pendapatan Daerah Tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,650 triliun, turun signifikan dari target Tahun 2025 sebesar Rp1,894 triliun, atau berkurang sekitar 12,90 persen.
Sejalan dengan penurunan pendapatan, Belanja Daerah Tahun 2026 juga ditekan menjadi Rp1,650 triliun, turun 17,43 persen dibandingkan pagu belanja Tahun 2025 yang mencapai Rp1,998 triliun.
Yang menjadi penekanan utama dalam kebijakan anggaran 2026, kata Zukri, adalah tidak dialokasikannya pembiayaan daerah. Seluruh kebijakan fiskal difokuskan pada efektivitas dan efisiensi belanja, sekaligus penyelesaian kewajiban Tunda Bayar Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menuntaskan Tunda Bayar dan menargetkan agar pada Tahun 2025 tidak lagi terjadi Tunda Bayar,” tegas Zukri di hadapan paripurna.
Dengan kondisi keuangan tersebut, Zukri secara terbuka mengakui bahwa alokasi pembangunan fisik menjadi sangat terbatas dalam APBD 2026. Oleh karena itu, Pemkab Pelalawan berharap dukungan pembiayaan pembangunan dapat diperoleh melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau.
Zukri juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, apabila Bantuan Keuangan Khusus provinsi diterima setelah APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian melalui Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya dituangkan dalam Perubahan APBD 2026 atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Menutup sambutannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa rancangan KUA–PPAS 2026 masih bersifat awal dan membutuhkan pembahasan mendalam bersama DPRD.
“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat mencermati serta membahas dokumen ini bersama TAPD dan OPD terkait, agar APBD 2026 tersusun secara konsisten, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Pelalawan,” ujar Zukri.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan resmi dokumen KUA dan PPAS APBD 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan. (Syd)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar