CNEWS, Jakarta – Suasana haru mewarnai ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025), ketika Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya menangis usai mendengar putusan yang sekaligus memulihkan status mereka sebagai anggota aktif parlemen.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Adies yang duduk di samping Anggota DPR Ahmad Sahroni tampak tak kuasa menahan haru. Ia menunduk dan mengusap wajahnya dengan kedua tangan sesaat setelah Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang dalam sidang terbuka di Gedung DPR RI, Senayan.
Majelis MKD juga menyatakan memulihkan kembali jabatan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak September 2025.
Politikus Partai Golkar itu tampak terharu dan beberapa kali mengusap air mata ketika mendengar keputusan yang mengakhiri masa ketidakpastian posisinya di parlemen. Sejumlah anggota dewan yang hadir ikut memberi tepukan tangan simbolis sebagai bentuk dukungan moral.
Di sisi lain, momen emosional juga tampak dari Uya Kuya yang duduk di kursi teradu bersama Eko Patrio dan Ahmad Sahroni. Saat putusan dibacakan, Uya sempat menunduk sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangan, sebelum akhirnya mengusap air matanya dengan tisu.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” lanjut Adang Daradjatun.
Putusan MKD itu menyebut Uya Kuya dinilai sebagai korban pemberitaan menyesatkan yang tidak berdasar fakta hukum maupun etik. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik publik yang sempat menyeret namanya dalam dugaan pelanggaran etik bersama beberapa anggota DPR lainnya.
Dengan keputusan ini, baik Adies Kadir maupun Uya Kuya resmi dipulihkan seluruh hak dan kewenangannya sebagai anggota DPR RI aktif. MKD menegaskan, tidak ada unsur pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan yang terbukti dilakukan keduanya. ( Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar