Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

RDPU Bersama Komisi XIII DPR RI: HAKAN Soroti Tiga Isu Kunci Revisi Kebijakan Kewarganegaraan dan Perlindungan Anak Perkawinan Campuran

Jumat, 28 November 2025 | Jumat, November 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T09:54:15Z


CNEWS, Jakarta —  Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI untuk mendorong percepatan revisi kebijakan kewarganegaraan, khususnya menyangkut anak hasil perkawinan campuran (AHPC) dan eks-WNI yang mengalami hambatan status hukum.


Dalam forum tersebut, HAKAN menyampaikan tiga poin utama yang dinilai mendesak dan harus menjadi perhatian DPR RI dalam penyusunan kebijakan nasional.


1. HAKAN Desak RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas 2026


Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa revisi UU Kewarganegaraan harus ditempatkan sebagai agenda prioritas negara.


“Kami berharap DPR memberi perhatian khusus pada revisi UU Kewarganegaraan agar lebih adil dan adaptif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran serta diaspora Indonesia,” ujar Analia.

 

Menurut HAKAN, banyak kasus kehilangan kewarganegaraan terjadi karena aturan yang sudah tidak sesuai dengan dinamika migrasi dan pola keluarga global saat ini.


2. Program GCI Dianggap Tidak Menjawab Masalah Status Eks-WNI


Analia menyoroti peluncuran Global Citizenship Indonesia (GCI) oleh Kementerian Imigrasi dan Paspor (Imipas). Ia menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan, terutama bagi eks-WNI yang kehilangan status hukum akibat regulasi lama.

 

“GCI diklaim sebagai skema overseas seperti model India, tetapi secara substansi lebih mirip golden visa yang dibungkus konsep overseas. Ini tidak menjawab persoalan mendasar yang dialami eks-WNI,” tegasnya.

 

HAKAN menilai orientasi GCI cenderung condong pada pendekatan ekonomi, bukan pada pemulihan hak-hak diaspora yang memiliki ikatan darah dan sejarah dengan Indonesia.


3. Regulasi Imigrasi Harus Berorientasi pada Pemulangan Diaspora, Bukan Sekadar Investasi


Dalam poin ketiga, HAKAN menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam merumuskan kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan.


“Permen Imipas seharusnya dibuat berbasis keturunan darah Indonesia yang terhambat kembali ke Indonesia, bukan semata diarahkan pada kepentingan investor. Diaspora harus dilihat sebagai aset sumber daya manusia, bukan instrumen ekonomi,” ujar Analia.

 

HAKAN mengingatkan bahwa banyak anak hasil perkawinan campuran dan eks-WNI yang ingin kembali ke Indonesia tetapi menghadapi hambatan administratif berkepanjangan.


HAKAN Beri Rekomendasi Jalur Naturalisasi yang Lebih Humanis


Selain tiga isu inti, HAKAN juga menyerahkan rekomendasi kebijakan kepada Komisi XIII DPR RI, di antaranya:


  • penyederhanaan proses naturalisasi,
  • pemberian kepastian status untuk AHPC yang melewati batas usia kewarganegaraan ganda terbatas,
  • perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia yang telah lama menetap di luar negeri namun ingin kembali,
  • serta penguatan skema kewarganegaraan yang mengutamakan prinsip kemanusiaan dan ikatan genealogis.


HAKAN menegaskan bahwa perubahan kebijakan kewarganegaraan adalah kebutuhan mendesak, bukan hanya isu administratif, tetapi menyangkut hak identitas dan masa depan generasi Indonesia di seluruh dunia. ( MG) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update