CNEWS, Pelalawan — Dugaan praktik intimidasi dan tekanan kerja berlebihan di lingkungan perusahaan subkontraktor PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI), yang beroperasi di bawah naungan APRIL Group, kini menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah seorang karyawan bernama Syahpril resmi mengundurkan diri usai mengaku mengalami perlakuan tidak wajar dari seorang manajer berinisial E.
Syahpril menilai beban kerja yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, bahkan disertai tekanan yang disebut telah melampaui batas profesionalitas.
“Saya sudah berusaha bertahan, tapi tekanan dan perlakuan yang saya terima tidak sesuai dengan SOP perusahaan. Akhirnya saya memilih mundur,” ungkap Syahpril kepada awak media.
Manajer Serahkan Kasus ke HRD, Namun Versi Berbeda Muncul
Saat dikonfirmasi pada Selasa (8/10/2025), manajer berinisial E mengaku bahwa persoalan tersebut telah ia serahkan sepenuhnya kepada pihak Human Resources Department (HRD) perusahaan.
“Saya sudah serahkan ke pihak HRD perusahaan,” ujarnya singkat melalui pesan konfirmasi.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Hendri, perwakilan HRD PT PTSI. Ia menyebut bahwa surat pengunduran diri yang diajukan Syahpril tidak mencantumkan alasan sebagaimana yang disampaikan di media.
“Kalau dilihat dari surat pengunduran diri yang diberikan, tidak disebutkan alasan seperti itu, Pak. Namun kami akan melakukan pendalaman informasi lebih lanjut terhadap laporan ini,” jelas Hendri melalui pesan WhatsApp.
Tuntutan Transparansi dan Perlindungan Pekerja
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT PTSI maupun pihak APRIL Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, situasi kerja di beberapa unit subkon PTSI memang kerap menimbulkan ketegangan antara atasan dan karyawan lapangan, terutama terkait pembagian beban kerja dan target operasional yang tinggi.
Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan mendesak manajemen perusahaan dan pihak APRIL Group untuk bertindak transparan dan objektif dalam menyelidiki dugaan intimidasi tersebut. Mereka menilai, jika kasus ini benar terjadi, maka PTSI berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja dan etika industri yang menjadi standar operasional perusahaan mitra APRIL Group.
“Perusahaan harus memastikan tidak ada praktik tekanan psikologis atau intimidasi di lingkungan kerja. Kasus seperti ini, kalau tidak ditangani serius, bisa merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap sistem kemitraan industri,” ujar salah satu aktivis buruh Pelalawan yang menyoroti kasus ini.
Sorotan terhadap Penerapan SOP dan Tanggung Jawab Korporasi
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya penegakan SOP dan perlindungan hak-hak pekerja di perusahaan subkontraktor besar. Pengamat menilai, APRIL Group sebagai induk utama dari jaringan industri terkait, perlu menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan etika tenaga kerja.
Transparansi dalam menangani laporan semacam ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), sekaligus memastikan tidak ada praktik tekanan struktural di balik sistem kerja subkontraktor.
Dengan meningkatnya sorotan publik, diharapkan PTSI dan APRIL Group segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti laporan ini secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja lainnya. (Tim.Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar