![]() |
| Poto: pembangunan Tugu tanpa ada papan informasi hingga sampai berdiri bangunan |
CNEWS, TEBING TINGGI — Proyek pembangunan tugu di kawasan Simpang Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Kelurahan Tebing Tinggi Kota, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang tengah dikerjakan itu diduga kuat sebagai proyek siluman, setelah tidak ditemukan papan informasi (papan proyek), meski pekerjaan fisik telah berjalan secara terbuka di ruang publik.
Pantauan jurnalis di lapangan pada beberapa hari terakhir menunjukkan adanya aktivitas pekerja, material bangunan yang sudah diserakkan dan di pergunakan , serta struktur pondasi awal tugu yang terbentuk dan tugu sudah berdiri. Namun, tidak tampak satu pun papan vandel proyek yang memuat informasi dasar sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Transparansi Hilang: Kewajiban Administratif Tidak Dipatuhi
Dalam aturan resmi pengadaan barang dan jasa, pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi mandatory (wajib). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta turunannya mengatur bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai APBD/APBN harus menampilkan:
- Nama kegiatan
- Sumber anggaran
- Nomor kontrak/SPK
- Nilai anggaran
- Nama rekanan pelaksana
- Konsultan pengawas
- Waktu pelaksanaan
- Durasi pekerjaan
Ketiadaan papan informasi menandakan indikasi awal pelanggaran administrasi serta membuka ruang dugaan penyimpangan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran.
Warga Curiga: Proyek Tiba-Tiba Muncul Tanpa Sosialisasi
Sejumlah warga mengaku terkejut atas munculnya aktivitas pembangunan secara mendadak.
“Bangunan itu tiba-tiba ada. Tahu-tahu sudah ada pondasinya bahkan sudah berdiri . Tidak ada sosialisasi, tidak ada papan proyek. Kita tidak tahu ini proyek apa dan uangnya dari mana,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Seorang pedagang keliling di lokasi juga mengungkapkan hal serupa.
“Biasanya kalau proyek pemerintah, ada tulisannya. Ini tidak ada sama sekali. Makanya banyak warga bertanya-tanya,” katanya.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak mematuhi standar transparansi minimal yang menjadi hak masyarakat.
Ada Apa Dengan Proyek Tugu Ini?
Ketika ditelusuri lebih jauh, sejumlah kejanggalan terungkap:
1. Tidak ada informasi resmi dari Pemkot
Tidak ditemukan pengumuman kegiatan maupun tender terkait pembangunan tugu di Jalan Abdul Hamid dalam dokumen publik Pemkot Tebing Tinggi yang biasanya dapat diakses masyarakat.
2. Tidak tampak keberadaan konsultan pengawas
Dalam pekerjaan fisik, konsultan pengawas biasanya terlihat melakukan pengecekan mingguan. Namun hingga saat ini, tidak tampak aktivitas pengawasan formal di lokasi.
3. Material dan metode kerja terkesan serampangan
Beberapa material bangunan tampak diletakkan di tepi jalan tanpa pengamanan standar K3, menguatkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut terindikasi tidak melalui kendali manajemen konstruksi resmi.
Aktivis : “Ini Ciri Kuat Proyek Tidak Beres”
Aktivis Anti Korupsi Kh.R.syahputra CN., C.In., C.EJ., C.BJ. memberikan pandangan menyebutkan bahwa proyek tanpa papan informasi adalah sinyal paling umum dari pekerjaan yang berpotensi bermasalah.
“Proyek tanpa papan informasi merupakan pelanggaran. Dalam banyak kasus di berbagai daerah, pola ini ditemukan pada pekerjaan yang tidak melalui perencanaan matang, bahkan kadang tidak tercatat dalam anggaran resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan papan proyek sering menjadi pintu masuk auditor dan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan penyimpangan anggaran.
Desakan Warga dan Aktivis: Pemerintah Harus Turun Tangan
Aktivis Anti Korupsi meminta Pemkot untuk segera meninjau lokasi dan memberikan klarifikasi terbuka.
“Ini indikasi proyek siluman. Pemkot harus turun. Inspektorat dan DPRD jangan diam. Jika dibiarkan, ini membuka peluang kebocoran anggaran,” tegas seorang aktivis antikorupsi
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan dalam ketidakjelasan mengenai penggunaan uang negara.
Jika Ini Proyek Pemerintah, Ada Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti menggunakan anggaran daerah, maka proyek yang tidak memasang papan informasi dapat melanggar:
- UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Standar Administrasi Pengawasan Pekerjaan Fisik
- Potensi masuk ranah pidana jika ditemukan kerugian negara
Selain itu, proyek yang tidak terbuka rawan terjadi:
- mark-up volume dan spesifikasi,
- tidak sesuai best practice konstruksi,
- anggaran fiktif atau tidak tercatat,
- atau upaya menyembunyikan kualitas pekerjaan.
Upaya Konfirmasi: Belum Ada Jawaban dari Pihak Terkait
Jurnalis telah mencoba menghubungi:
- Camat Padang Hilir,
- Lurah Tebing Tinggi Kota,
- Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi,
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait infrastruktur,
namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai legalitas proyek, sumber dana, maupun tujuan pembangunan tugu tersebut.
Publik Berhak Tahu: Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Pembangunan tugu tanpa papan proyek di Jalan Abdul Hamid bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikator kegagalan transparansi pemerintah. Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan dari mana dana berasal.
Tanpa kejelasan, proyek ini tetap menjadi proyek misterius—atau dalam istilah publik, proyek siluman.
Redaksi akan terus menelusuri dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah kegiatan ini benar proyek resmi pemerintah atau justru pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. ( TMN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar