Isu Surat Edaran Palsu di BKPSDM Kabupaten Simalungun, Ini Sanggahan Resminya
CNEWS, Simalungun — Publik Simalungun tengah dihebohkan oleh beredarnya unggahan di media sosial, khususnya di akun Facebook yang mengatasnamakan “Pemkab Simalungun”, terkait adanya surat edaran palsu mengenai mutasi dan penataan pegawai di bidang pendidikan.
Unggahan yang muncul sekitar 12 jam lalu itu mencantumkan surat edaran Nomor: 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025, yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas. Surat tersebut juga menyinggung nama Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi, lengkap dengan tanda tangan elektronik yang tampak seolah sah.
Dalam surat itu disebutkan adanya kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi di bidang pendidikan, serta disebutkan permohonan agar Kepala Sekolah segera melakukan koordinasi dengan Plt Kepala BKPSDM untuk mempercepat proses verifikasi dan klarifikasi data mutasi. Bahkan, surat serupa dikabarkan juga dikirim ke SD Negeri 095135 Sipolha.
Namun, informasi itu ternyata tidak benar dan menyesatkan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi, secara resmi mengeluarkan surat bantahan/klarifikasi Nomor: 000.8.3.4/482/2025. Dalam klarifikasi tertanggal awal November 2025 itu, Jonrismantua menegaskan bahwa surat edaran yang beredar bukan produk resmi BKPSDM dan mengandung sejumlah kejanggalan administratif.
Berikut isi penting dari klarifikasi BKPSDM Simalungun:
- Sistematika dan format surat tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, termasuk jenis dan ukuran huruf.
- Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam surat palsu tidak sesuai dengan NIP sebenarnya milik Plt Kepala BKPSDM.
- BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait mutasi pegawai sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
- Masyarakat dan pihak sekolah diminta tidak menanggapi atau mempercayai isi surat edaran palsu itu.
- Barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tercantum dalam surat hanya berisi informasi jabatan, nama, pangkat/golongan, dan NIP—bukan isi surat sebagaimana beredar.
- Nomor HP yang tercantum dalam surat tersebut (0913-1667-859) bukan nomor resmi milik Plt Kepala BKPSDM.
Dalam klarifikasi tersebut, BKPSDM juga menegaskan bahwa setiap informasi resmi mengenai kepegawaian hanya dikeluarkan melalui kanal dan sistem surat menyurat resmi Pemerintah Kabupaten Simalungun, bukan dari akun media sosial yang tidak diverifikasi.
Surat klarifikasi itu ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk memastikan koordinasi dan penegasan internal.
“Kami minta seluruh kepala sekolah dan ASN di lingkungan Pemkab Simalungun berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan BKPSDM. Jika ragu, silakan konfirmasi langsung ke kantor kami,” tegas Jonrismantua Damanik dalam surat bantahannya.
Beredarnya surat palsu ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan ASN agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan nama instansi pemerintah di media sosial, terutama ketika menggunakan akun yang belum jelas keasliannya.
Pihak BKPSDM juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan kembali unggahan dari akun Facebook “Pemkab Simalungun” tersebut sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang. (Tiim/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar