CNEWS | SERDANG BEDAGAI —
Ratusan hektar lahan yang diduga masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN PTPN IV Unit Kebun Gunung Pamela, di Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kini dilaporkan telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tanpa kejelasan status hukum. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kondisi ini telah berlangsung lama dan akan segera diambil alih kembali oleh pihak perusahaan, setelah mencuatnya dugaan pembiaran dan kelalaian manajemen PTPN IV.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi awak media, kawasan yang dulunya merupakan areal produktif perkebunan kelapa sawit dan karet kini telah berubah menjadi permukiman padat. Deretan rumah permanen dan semi permanen berdiri di atas lahan yang disebut-sebut masih tercatat sebagai aset negara di bawah pengelolaan PTPN IV.
“Kami sudah tinggal di sini bertahun - tahun. Awalnya lahan ini dibiarkan kosong tanpa dikelola pihak kebun. Karena lama tak ada aktivitas, masyarakat mulai menggarap dan membangun rumah,”
ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Selasa (8/10/2025).
Aset Negara Beralih Fungsi Tanpa Dasar Hukum
Sejumlah warga mengakui tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak perusahaan untuk mengamankan atau menertibkan lahan tersebut. Bahkan sebagian warga kini telah memiliki surat keterangan domisili dari pemerintahan desa, sehingga posisi mereka sebagai penghuni di atas lahan eks-HGU itu semakin kuat secara administratif — meski lemah secara hukum.
Informasi yang dikumpulkan menyebut, dugaan pembiaran oleh pihak perusahaan telah berlangsung lebih dari dua dekade, tanpa kejelasan status hukum dan tanpa langkah nyata dari PTPN IV untuk melakukan penertiban, pemulihan, atau pemanfaatan kembali sesuai peruntukan semula.
Ironisnya, lahan yang seharusnya menjadi aset strategis negara di bawah pengelolaan BUMN kini justru beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman warga tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, menurut regulasi agraria, lahan berstatus HGU tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Potensi Konflik Agraria dan Dugaan Kelalaian BUMN
Sejumlah tokoh pengamat masyarakat menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria dan sosial di kemudian hari. Selain membuka ruang bagi penyalahgunaan lahan negara, lemahnya pengawasan dari pihak PTPN IV dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan aset publik.
“Kalau status HGU-nya masih aktif, mestinya perusahaan bertanggung jawab. Jangan dibiarkan kosong sampai masyarakat menguasai. Kalau nanti ditertibkan, pasti jadi konflik besar,”
ujar seorang aktivis masyarakat Sergai kepada media
Aktivis dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Kh. R. Syahputra C.EJ., C.BJ., CN., C.In., menilai bahwa kasus semacam ini merupakan potret lemahnya tata kelola aset BUMN di sektor perkebunan.
“Kalau benar ada pembiaran atas aset negara, ini pelanggaran serius. Pemerintah pusat dan BPK seharusnya segera melakukan audit aset BUMN, khususnya PTPN, untuk mencegah hilangnya nilai ekonomi negara dan potensi korupsi,” tegasnya.
CNEWS Telusuri Legalitas HGU dan Tanggung Jawab Manajemen
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi CNEWS masih berupaya mengonfirmasi pihak Manajemen Kebun Gunung Pamela, termasuk Manajer Unit dan Asisten Personalia, guna memperoleh penjelasan resmi terkait status lahan, masa berlaku HGU, dan langkah penanganan atas penguasaan oleh masyarakat tersebut.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa sebagian areal HGU PTPN IV Gunung Pamela sudah mendekati masa habis izin dan berpotensi masuk dalam program redistribusi lahan pemerintah, namun belum ada kejelasan apakah area di Desa Marjanji termasuk di dalamnya.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pengelolaan aset negara di bawah perusahaan perkebunan milik negara di Sumatera Utara, yang selama ini kerap menjadi sumber konflik agraria dan tudingan lemahnya pengawasan oleh Kementerian BUMN serta BPN.
CNEWS akan terus menelusuri data legalitas HGU Kebun Gunung Pamela, termasuk kronologi awal penguasaan warga, serta meminta klarifikasi resmi dari Kementerian BUMN, ATR/BPN, dan PTPN IV Holding mengenai dugaan pembiaran ini..(Tim Inv)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar