Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dugaan Korupsi Smart Board Rp14 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD Kota Tebing Tinggi

Kamis, 30 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-30T14:42:05Z


CNEWS, TEBING TINGGI — Aroma korupsi kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (30/10/2025) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi di Jalan Yos Sudarso. Langkah itu terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board (Papan Tulis Interaktif) senilai lebih dari Rp14 miliar.



Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Dari pantauan di lokasi, sejumlah jaksa penyidik menyisir ruang-ruang di lantai dua gedung Disdikbud selama sekitar empat jam.
Saat keluar, tim terlihat membawa sebuah tas berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Board untuk sekolah-sekolah menengah pertama di Tebing Tinggi.



“Kami mengamankan beberapa dokumen penting terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP. Seluruhnya sudah kami buatkan berita acara penggeledahan,” ujar Hery Gunawan Sipayung, penyidik Pidsus Kejati Sumut, kepada wartawan.

 


Tak hanya di Disdikbud, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tebing Tinggi, untuk menelusuri aliran dana proyek senilai Rp14.275.500.000 tersebut.


Kasus Naik ke Penyidikan Umum, Eks Kadisdik dan PPK Sudah Diperiksa


Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum, sebagaimana dikonfirmasi Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, dan Plh. Kasi Penkum, Muhammad Husairi.
Menurut Husairi, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IKD, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan proyek Smart Board.


Pengadaan Smart Board untuk seluruh SMP Negeri di Tebing Tinggi itu dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2024, namun pembayarannya baru dilakukan pada Januari 2025 melalui APBD Tahun 2025. Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.


Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Pergeseran BTT


Kontroversi makin menguat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi, perihal Pemberitahuan Perubahan atas Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
Surat itu menyebutkan bahwa Pemko Tebing Tinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan Smart Board senilai Rp14,2 miliar.


Padahal, BTT semestinya digunakan untuk keadaan darurat atau tak terduga, bukan untuk menutup pembayaran proyek rutin. Pergeseran anggaran itu kemudian diakomodasi dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2025, tertanggal 13 Januari 2025, yang akan dicantumkan dalam Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika perubahan APBD tak dilakukan.


Sejumlah pengamat menilai langkah itu sebagai indikasi kuat manipulasi anggaran dan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah.


“Kalau benar BTT digeser untuk menutup pengadaan Smart Board, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan darurat, melainkan transaksi yang patut dicurigai sudah dirancang sejak awal,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Medan yang enggan disebut namanya.


Proyek Mewah, Manfaat Dipertanyakan

Smart Board atau papan tulis digital interaktif memang dirancang untuk meningkatkan mutu pembelajaran berbasis teknologi. Namun, di sejumlah sekolah, perangkat tersebut justru belum digunakan secara efektif.
Beberapa guru di lapangan menyebutkan minimnya pelatihan dan kesiapan infrastruktur jaringan internet membuat perangkat canggih itu lebih sering jadi pajangan mahal di ruang kelas.


Kondisi itu semakin menguatkan dugaan bahwa pengadaan Smart Board lebih sarat kepentingan proyek ketimbang kebutuhan pendidikan.


Kejatisu Diminta Transparan

Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi di Tebing Tinggi berharap Kejati Sumut mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi daerah.


“Publik butuh kejelasan. Jangan hanya PPK dan kepala dinas yang dikorbankan. Kalau memang ada intervensi politik dalam pergeseran anggaran, harus dibuka ke publik,” tegas Rahmat Gultom, Koordinator Gerakan Rakyat Antikorupsi Sumut (GERAK-SU).


Kasus pengadaan Smart Board Rp14 miliar ini menjadi simbol baru lemahnya tata kelola keuangan daerah di bidang pendidikan.
Kejatisu kini dihadapkan pada ujian penting — apakah sanggup menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan aroma korupsi di dunia pendidikan hanya menjadi headline sesaat tanpa akhir yang pasti.

(MYN/TIM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update