CNEWS | PELALAWAN, RIAU — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan turun langsung ke lokasi kebun milik Aking di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, setelah mencuat dugaan serius adanya berbagai pelanggaran hukum dalam aktivitas perkebunan tersebut.
Kebun yang diduga dikelola di atas lahan lebih dari 200 hektare itu ternyata tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta mengabaikan keselamatan kerja dan hak normatif para buruh. Temuan tim DLH di lapangan bahkan mengarah pada dugaan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, yang digunakan untuk operasional kebun.
DLH Kumpulkan Bukti Awal
Seorang sumber internal DLH Pelalawan yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa tim gabungan sudah meninjau lokasi dan menemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran.
“Kami sudah turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti awal. Ada indikasi pelanggaran perizinan dan penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya. Seluruh hasil temuan akan segera kami laporkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Buruh Tanpa Jaminan Sosial
Dari hasil wawancara dengan sejumlah pekerja di lokasi, terungkap bahwa para buruh tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja tanpa kontrak resmi.
“Kami kerja harian. Nggak ada jaminan apa-apa, kalau sakit ya tanggung sendiri,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial.
Sorotan Publik dan Desakan Sanksi
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Pemerhati Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan, Amri Koto, menilai pelanggaran yang terjadi bukan hanya administratif, tetapi sudah masuk kategori pidana berlapis.
“Ini jelas pelanggaran serius — tak punya IUP, eksploitasi tenaga kerja tanpa perlindungan, dan memakai BBM bersubsidi untuk bisnis. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jangan tunggu publik marah dulu baru bertindak,” tegasnya.
DLH Janji Transparan dan Libatkan Lintas Instansi
Kepala DLH Pelalawan melalui tim verifikasi berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, serta Pertamina guna memastikan seluruh unsur pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Landasan Hukum yang Dilanggar
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 47: setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Awak media mencatat, praktik perkebunan tanpa izin di wilayah Pelalawan kerap lolos dari pengawasan dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun. Kasus kebun milik Aking di Desa Merbau ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh terhadap para pelaku usaha ilegal yang menggerogoti sumber daya daerah.
(Tim SY. CN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar