CNEWS, MEDAN – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyeret nama pemilik akun Instagram berinisial LEB, yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Kota Medan.
Akun tersebut resmi dilaporkan oleh Dewi M. Sinurat (DMS) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Senin (6/10/2025).
“Benar, klien kami telah membuat laporan di SPKT Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1624/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor adalah saudari berinisial LEB,” ujar Daniel S. Sihotang, selaku kuasa hukum pelapor, didampingi rekannya Paul Junisu J.T., SE., SH., MH, Selasa (6/10/2025).
Tiga Pasal Diduga Terpenuhi
Daniel menjelaskan, dalam laporan awal pihaknya menilai terdapat tiga pasal UU ITE yang seharusnya dijerat terhadap terlapor, yaitu Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 35.
Namun, saat proses penerimaan laporan, petugas yang menerima pengaduan disebut hanya mencantumkan Pasal 27A UU ITE.
“Menurut kami, pasal 29 dan pasal 35 UU ITE juga patut diduga telah terjadi berdasarkan bukti petunjuk berupa print out tangkapan layar (screenshot) unggahan akun tersebut,” tegas Daniel.
Akan Sampaikan Dumas ke Polda Sumut
Merespons hal itu, tim hukum pelapor berencana menyampaikan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumut, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kepala SPKT Polda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut.
Tujuannya untuk meminta klarifikasi serta memastikan seluruh pasal yang relevan dalam UU ITE dapat dipertimbangkan secara objektif.
“Kami akan mengirimkan surat Dumas untuk mengkonfirmasi kenapa Pasal 29 dan 35 tidak dicantumkan dalam laporan, padahal secara unsur sudah terpenuhi. Ini penting agar proses penanganan berjalan transparan dan memberikan perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Daniel.
Konteks UU ITE
Sebagai informasi, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital,
Pasal 29 terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara elektronik,
dan Pasal 35 menyangkut perbuatan manipulatif atau pemalsuan informasi elektronik yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. ( Red.CN)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar