Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tiga Kali Diperiksa, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

Jumat, 05 September 2025 | Jumat, September 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-05T07:25:06Z

 


Eks Mendikbudristek era Jokowi terseret dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. Kerugian negara ditaksir Rp1,98 triliun.


CNEWS | Jakarta – 4 September 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan.


Penetapan status hukum terhadap eks bos Gojek itu diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/9).


“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang diperoleh, hari ini penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

 

Datang dengan Hotman Paris, Pulang Sebagai Tersangka

Kamis pagi, Nadiem tiba di Kejagung bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mengenakan kemeja hijau dan menenteng tas hitam, ia menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus yang menyeret nama besarnya.


Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi, masing-masing pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7). Pemeriksaan ketiga ini menjadi penentu, setelah penyidik mendalami dugaan keuntungan pribadi dan peran strategisnya dalam proses pengadaan laptop.


Skandal Laptop Rp9,3 Triliun

Kasus ini berawal dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop yang ditujukan bagi sekolah-sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Namun, pemilihan sistem operasi Chromebook justru dinilai bermasalah karena tidak efektif digunakan di wilayah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.


Dari hasil penyidikan, Kejagung mendapati dugaan kerugian negara Rp1,98 triliun, terdiri dari:

  • Rp480 miliar akibat penggelembungan harga item software (CDM)
  • Rp1,5 triliun akibat mark up harga laptop.


Deretan Tersangka: Anak Buah hingga Konsultan

Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung sudah lebih dulu menjerat empat tersangka, yang sebagian besar adalah anak buahnya di Kemendikbudristek, yakni:


  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek


Dengan masuknya nama Nadiem, skandal ini resmi menyentuh level puncak kepemimpinan kementerian.


Kasus Besar Era Jokowi, Publik Tunggu Langkah Tegas

Penetapan Nadiem sebagai tersangka membuat publik menyorot serius akuntabilitas program digitalisasi pendidikan era Presiden Joko Widodo.


Program yang seharusnya menjembatani kesenjangan teknologi di sekolah-sekolah daerah 3T, justru berbalik menjadi ladang korupsi jumbo.


Kini, publik menanti apakah Kejagung mampu menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan dengan bukti yang kokoh, sekaligus menjawab keraguan soal keseriusan negara dalam memberantas korupsi kelas kakap. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update