Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Skandal Bansos di Serdang Bedagai: 158 Nama Penerima Diganti Misterius, Potensi Kerugian Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 | Senin, September 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-22T13:49:17Z

 



CNEWS, SERDANG BEDAGAI – Dugaan manipulasi bantuan sosial (bansos) mengguncang Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Fakta lapangan menunjukkan sebanyak 158 penerima bansos di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, tiba-tiba diganti dengan nama baru yang tidak jelas asal-usulnya.




Pergantian itu dilakukan tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa berita acara, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan untuk mengalihkan manfaat bansos kepada pihak-pihak tertentu.


Nilai Bantuan yang Hilang

Bansos yang diterima warga Serdang Bedagai umumnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).


  • PKH: Rp900 ribu – Rp3 juta per tahun per keluarga, tergantung komponen (anak sekolah, ibu hamil, lansia, disabilitas).
  • BPNT: Rp200 ribu per bulan per keluarga, atau Rp2,4 juta per tahun.


Jika dihitung secara konservatif, hilangnya 158 penerima setara dengan Rp379,2 juta per tahun, dan bisa lebih besar bila mereka juga berhak atas PKH.


Perangkat Kelurahan: “Kami Tidak Pernah Dilibatkan”


Seorang perangkat Kelurahan Pekan Dolok Masihul, sebut saja Andi, mengaku tidak mengetahui alasan 158 nama tersebut diganti.


“Saya pun tidak tahu kenapa dari 158 orang tiba-tiba digantikan. Itu kewenangan kabupaten, bukan kelurahan. Silakan konfirmasi ke dinas sosial,” jelasnya.

 

Pemerintah kelurahan menegaskan tidak pernah ada instruksi atau rapat untuk menghapus penerima bansos. Bahkan, mereka menilai pendataan yang dilakukan BPS atau pihak luar tidak melibatkan kepala lingkungan maupun perangkat kelurahan, sehingga prosesnya tidak transparan.


Warga Merasa Dizalimi

Salah seorang warga terdampak, Ibu Mis, mengaku selama ini rutin menerima bansos. Namun, tahun ini namanya mendadak hilang.


“Biasanya kami dapat, ini kok tiba-tiba tidak ada. Tidak ada pemberitahuan. Kalau memang diganti, harus jelas alasannya. Jangan sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

 

Regulasi Dilanggar

Menurut Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setiap perubahan data penerima bansos wajib melalui:


  1. Musyawarah desa/kelurahan.
  2. Penetapan resmi oleh kepala desa/lurah.
  3. Verifikasi dinas sosial kabupaten/kota.
  4. Persetujuan Kemensos melalui DTKS.


Fakta di Dolok Masihul menunjukkan prosedur tersebut tidak dijalankan. Penghapusan nama tanpa berita acara resmi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa dikategorikan tindak pidana korupsi.


Selain itu, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), daftar penerima bansos wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat bisa mengawasi.


Dugaan Nepotisme dan Permainan


Tokoh masyarakat Dolok Masihul menilai penghapusan 158 nama ini janggal dan terindikasi ada kepentingan tersembunyi.


“Kalau 158 nama hilang tanpa jejak, ini jelas tidak wajar. Ada yang bermain di balik layar. Bansos itu uang negara, bukan milik pribadi,” tegasnya.

 

Publik menduga nama penerima lama diganti dengan orang-orang dekat oknum tertentu untuk menguasai aliran bansos.


Pemerintah Kabupaten Masih Bungkam


Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai maupun Pemkab belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan manipulasi ini. Diamnya otoritas justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya skandal besar dalam penyaluran bansos.


Skema Penyaluran & Titik Rawan Manipulasi


  1. Pendataan awal (desa/kelurahan) → musyawarah, verifikasi, berita acara.
  2. Verifikasi Dinsos kabupaten/kota → cek kelayakan penerima.
  3. DTKS – Kemensos RI → penetapan penerima.
  4. Penyaluran bansos → melalui bank penyalur/Himbara.


Titik rawan manipulasi:


  • Kelurahan/Desa: data bisa diganti sebelum ke Dinsos.
  • Kabupaten (Dinsos): data bisa dihapus/ditambah tanpa transparansi.

Catatan Investigatif

Kasus ini menunjukkan bahwa sistem DTKS yang digadang-gadang akurat ternyata masih rawan dipermainkan. Lemahnya transparansi, minimnya pengawasan, serta adanya kepentingan politik-ekonomi lokal membuat bansos rentan dijadikan bancakan.


Publik kini menunggu aksi tegas aparat penegak hukum, BPK, dan KPK untuk mengusut dugaan skandal bansos di Serdang Bedagai. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update