Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PT Crown Pacific Abadi Pasca Putusan Kasasi: Kronologis, Dampak Ekonomi, dan Analisis Hukum

Minggu, 28 September 2025 | Minggu, September 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-28T06:00:30Z


CNEWS, Jayapura, 27 September 2025 – Bertempat di Swiss-Belhotel Jayapura, PT Crown Pacific Abadi (CPA) menggelar konferensi pers untuk memulihkan nama baik perusahaan pasca putusan kasasi atas perkara dugaan tindak pidana korporasi terkait pengangkutan kayu olahan.


Kasus ini bermula dari laporan anggota TNI AL pada 13 Maret 2024 dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Sehari setelah laporan, Polisi Kehutanan memasang garis polisi tanpa klarifikasi dokumen ataupun koordinasi dengan Korwas PPNS. Barang bukti berupa 32 ret kayu olahan yang diangkut dari industri ke TPKO pada 12 Maret 2024 ikut disita oleh PPNS Seksi Wilayah III Jayapura atas nama Dirjen Penegakan Hukum KLHK.


Pihak perusahaan menilai langkah tersebut tidak prosedural dan mengajukan praperadilan. Melalui putusan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Jap, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan penyitaan tidak sah dan memerintahkan pengembalian barang bukti. Namun, PPNS kembali melakukan penyitaan dan kasus berlanjut hingga ke pengadilan dengan nomor perkara 309/Pid.Sus LHL/2024/PN Jap.


Jaksa mendakwa PT CPA secara alternatif berdasarkan:


Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 UU No. 6/2023.

Pasal 88 ayat (2) huruf a Jo huruf h Pasal 16 UU No. 18/2013 Jo Pasal 37 UU No. 6/2023.


Kasus ini berdampak serius pada stabilitas usaha PT CPA. Penyitaan kayu siap ekspor membuat distribusi terhenti, menimbulkan ketidakpastian bagi mitra bisnis, dan melemahkan kepercayaan investor. Sejumlah mitra usaha bahkan menarik diri, menyebabkan penurunan produktivitas perusahaan selama setahun terakhir.


Selain itu, lebih dari 4.000 kubik kayu yang disita mengalami kerusakan kualitas sehingga menambah kerugian material. Pengamat ekonomi menilai kasus ini memberikan sinyal negatif bagi iklim investasi di Papua, khususnya sektor kehutanan, di mana kepastian hukum menjadi faktor utama bagi keberlangsungan usaha.


Putusan praperadilan PN Jayapura yang menyatakan penyitaan tidak sah menyoroti lemahnya prosedur yang dijalankan PPNS KLHK. Sesuai Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus dilakukan dengan surat perintah sah serta disertai berita acara.


Langkah penyitaan ulang usai putusan praperadilan dinilai sebagai bentuk abuse of power. Sementara itu, dakwaan alternatif dari jaksa menunjukkan adanya perluasan jerat hukum bagi korporasi, yang harus tetap tunduk pada prinsip due process of law agar kepastian hukum dan iklim investasi tidak terganggu.


Kuasa Hukum PT CPA, Agustinus, SH, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan:


“Kami menegaskan bahwa klien kami, PT Crown Pacific Abadi, sejak awal menjalankan usaha sesuai aturan. Namun, tindakan penyitaan tidak prosedural jelas merugikan perusahaan secara hukum dan ekonomi. Putusan praperadilan sudah tegas menyatakan penyitaan itu tidak sah, tetapi PPNS tetap mengulanginya tanpa dasar hukum yang kuat.


Kami mendesak pihak-pihak terkait, termasuk oknum aparat negara yang sempat membuat pernyataan tidak proporsional di media, agar segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kerugian material maupun immaterial yang dialami klien kami sangat besar—mitra kerja mundur, produksi turun drastis, dan ribuan kubik kayu sitaan kehilangan nilai. Ini mencederai harkat dan martabat perusahaan.”


Agustinus juga menambahkan bahwa PT CPA memiliki Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Berdasarkan pledoi kuasa hukum dan putusan majelis hakim, seluruh dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim memerintahkan pengembalian kayu milik PT CPA dan kontainer milik PT Putra Selebes serta pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat perusahaan.


Dengan konferensi pers ini, PT CPA berharap keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan, sehingga iklim investasi di Papua dapat kembali pulih dan dunia usaha memiliki jaminan perlindungan dalam menjalankan kegiatan bisnis secara sah.( YBM.CN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update