CNEWS, Jakarta, 15 September 2025 – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 16 orang pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam rangkaian aksi demonstrasi ricuh di Jakarta dan sekitarnya pada Agustus–September 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, penangkapan ini murni menyasar kelompok perusuh, bukan demonstran yang menyampaikan aspirasi.
“Seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan perusakan, bukan para pendemo maupun pengunjuk rasa. Sekali lagi saya tekankan, yang kami amankan adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” tegas Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Instruksi Tegas Presiden
Menurut Asep, penindakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta Polri tidak ragu bertindak tegas terhadap aksi anarkis.
“Kami lakukan penangkapan sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri agar menindak tegas para pelaku aksi anarkistis, dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Asep.
Sikap ini, lanjutnya, menjadi garis tegas pemerintah: kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun tindakan anarkis yang merugikan publik tidak akan ditoleransi.
Empat Titik Kerusuhan
Kapolda merinci, 16 tersangka ditangkap di empat lokasi utama kerusuhan, yaitu:
- Arborea Coffee, kompleks Kementerian Kehutanan.
- Halte TransJakarta di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Gedung DPR/MPR RI.
- Halte TransJakarta depan Polda Metro Jaya.
Di titik-titik tersebut, para pelaku melakukan pembakaran, perusakan, hingga penjarahan.
Barang Bukti
Polisi telah menerbitkan lima laporan polisi dan menyita 53 barang bukti, di antaranya:
- DVR CCTV,
- Botol molotov siap pakai,
- Handphone, helm, masker,
- Batu, petasan, tongkat,
- Hasil penjarahan: dispenser pemanas air dan kursi kafe.
Asep menegaskan, temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi perencanaan matang, bukan aksi spontan massa.
Identitas 16 Tersangka
Berdasarkan data resmi Polda Metro Jaya, berikut identitas umum para pelaku:
No | Inisial | Lokasi Penangkapan | Status Hukum |
---|---|---|---|
1 | AS | Arborea Cafe (Kemenhut) | Dewasa |
2 | MA | Arborea Cafe | Dewasa |
3 | MHF | Arborea Cafe | Dewasa |
4 | HH | Halte TransJakarta Kemendikbudristek | Dewasa |
5 | ARP | Halte TransJakarta Kemendikbudristek | Dewasa |
6 | SPU | Halte TransJakarta Kemendikbudristek | Dewasa |
7 | IG | Halte TransJakarta Kemendikbudristek | Dewasa |
8 | — | Halte TransJakarta Kemendikbudristek | Anak di bawah umur (±14 tahun) |
9 | DH | Gedung DPR/MPR RI | Dewasa |
10 | AJ | Halte TransJakarta depan Polda Metro | Dewasa |
11 | MDE | Halte TransJakarta depan Polda Metro | Dewasa |
12 | SW | Halte TransJakarta depan Polda Metro | Dewasa |
13 | JP | Halte TransJakarta depan Polda Metro | Dewasa |
14–16 | — | Lokasi bervariasi | Belum dirinci untuk kepentingan penyidikan |
Status Hukum
- 1 tersangka anak di bawah umur (14 tahun) ditangani dengan mekanisme diversi, melibatkan Subdit Renakta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga terkait.
- 15 tersangka dewasa ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 187 KUHP (Pembakaran),
- Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan),
- Pasal 406 KUHP (Pengerusakan).
Pemisahan Pendemo dan Perusuh
Kapolda menegaskan pentingnya membedakan massa aksi yang sah dengan kelompok perusuh. Polri, katanya, tetap menjamin hak menyampaikan pendapat, namun akan menindak keras aksi anarkis yang merusak fasilitas publik dan mengancam keselamatan warga.
“Demonstrasi itu sah dalam demokrasi. Tapi kalau ditunggangi perusuh, konsekuensinya adalah berhadapan langsung dengan hukum,” tegas Asep.
Penangkapan ini sekaligus menjadi sinyal perubahan pendekatan aparat: dari sekadar membubarkan massa menjadi mengejar aktor-aktor destruktif di balik kericuhan. ( RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar