![]() |
Poto: Polda Sumatera Utara dan skets Poto stop perdagangan orang |
CNEWS|Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali membongkar praktik kejahatan kemanusiaan yang mengerikan: perdagangan bayi baru lahir. Subdit IV Renakta berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, yang diduga dijadikan lokasi transaksi penjualan bayi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, yang diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat perdagangan bayi.
Bayi Tiga Hari Diselamatkan
Selain para tersangka, polisi juga menyelamatkan seorang bayi berusia tiga hari bersama ibu kandungnya. Sang ibu, yang disebut masih berusia sekitar 20 tahun, diketahui hamil di luar nikah dan ditolak keluarganya. Saat ini ia dirawat di RS Bhayangkara Medan dalam kondisi lemah pasca persalinan.
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penjualan bayi dan perdagangan orang. Bayi berhasil diselamatkan dan ibu kandungnya sedang mendapatkan perawatan medis,” kata Kasubdit IV Renakta, Kompol M. Ikang Putra, Minggu (21/9/2025).
Informasi awal menyebutkan bayi tersebut dilahirkan di sebuah klinik di kawasan Jalan Bromo, Medan. Polisi tengah menyelidiki apakah pihak klinik mengetahui atau bahkan terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
Identitas dan Peran Tersangka
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- BDS alias TBD (wanita)
- SRR (wanita)
- AD (wanita)
- SS (wanita)
- MS (wanita)
- PT (wanita)
- MM alias BL (wanita)
- JES (pria)
Menurut penyidik, sebagian tersangka berperan sebagai perekrut ibu hamil, ada yang bertugas mencarikan pembeli, sementara lainnya menjadi penghubung sekaligus fasilitator untuk melancarkan transaksi.
Dugaan Jaringan Lebih Luas
Polisi menduga kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan perdagangan bayi yang telah lama beroperasi di Medan dan sekitarnya. Modusnya memanfaatkan kondisi sosial perempuan yang hamil di luar nikah atau berasal dari keluarga miskin, lalu menyalurkan bayi kepada “pembeli” dengan imbalan uang.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak medis, klinik, atau jaringan luar daerah. Tidak menutup kemungkinan ada pemesan dari luar Sumut,” tegas Kompol Ikang Putra.
Jeratan Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Fenomena Perdagangan Bayi di Sumut
Kasus ini menambah panjang daftar praktik perdagangan bayi yang terbongkar di Sumatera Utara. Beberapa tahun terakhir, aparat kerap menemukan pola serupa:
- Bayi dijual dengan harga puluhan juta rupiah kepada pasangan yang tidak bisa memiliki anak.
- Klinik bersalin dan bidan nakal kerap menjadi pintu masuk karena bisa memalsukan data kelahiran.
- Media sosial dan aplikasi percakapan sering dipakai sebagai sarana promosi dan transaksi gelap.
Aktivis perlindungan anak di Medan menilai lemahnya pengawasan di fasilitas kesehatan menjadi celah utama sindikat ini bertahan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum lebih agresif mengawasi praktik persalinan, terutama yang dilakukan di klinik kecil dan rumah bersalin swasta.
Catatan
Pengungkapan sindikat perdagangan bayi ini menunjukkan dua wajah persoalan serius di Sumut:
- Kejahatan terorganisir yang memperdagangkan bayi sebagai “komoditas.”
- Faktor sosial dan budaya, di mana perempuan hamil di luar nikah masih mengalami diskriminasi, sehingga rentan dimanfaatkan oleh mafia perdagangan manusia.
Polda Sumut memastikan kasus ini akan dikembangkan hingga ke akar-akarnya. Publik menunggu apakah jaringan pemesan bayi juga bisa dibongkar, termasuk kemungkinan adanya aliran uang besar yang melibatkan pihak lain di luar delapan tersangka awal.
(Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar