Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Mendes PDT Terbitkan Kepmen 294/2025, Atur Ulang Mekanisme Pendampingan Masyarakat Desa

Rabu, 03 September 2025 | Rabu, September 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T21:12:38Z


CNEWS, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi menerbitkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Aturan baru ini efektif berlaku sejak 19 Agustus 2025, sekaligus mencabut Kepmen Nomor 143 Tahun 2022.


Langkah ini disebut penting untuk memastikan pendampingan desa lebih terarah, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pencapaian SDGs Desa.


Tujuan dan Ruang Lingkup


Dalam Kepmen terbaru ini, pemerintah menegaskan beberapa tujuan utama:


  • Menjadi pedoman pelaksanaan pendampingan masyarakat desa.
  • Memberikan kejelasan mengenai pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
  • Memperkuat pembangunan partisipatif, transparan, dan akuntabel.


Ruang lingkup petunjuk teknis meliputi:


  1. Tata cara pendampingan desa – mulai dari pendataan, penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
  2. Pengelolaan TPP – rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi, etika profesi, kewajiban, larangan, serta mekanisme pengawasan.
  3. Mekanisme pendayagunaan TPP – bentuk, pelaksanaan, pelaporan, serta koordinasi antar pihak.
  4. Rincian tugas dan fungsi TPP – mencakup Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis (PT), Tenaga Ahli (kabupaten, provinsi, pusat), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), hingga supervisor.

Ketentuan Penting

  • Seluruh surat perintah kerja (SPK) TPP Tahun 2025 wajib menyesuaikan Kepmen terbaru.
  • Penekanan pada etika, pembinaan, dan sanksi bagi pendamping yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam setiap tahapan pembangunan, mulai musyawarah desa hingga pengawasan dana desa.


Output yang Diharapkan


Mendes PDT menargetkan beberapa capaian strategis dari aturan ini:

  • Pendampingan desa berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada hasil nyata.
  • Tata kelola pendampingan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
  • SDGs Desa tercapai melalui sinergi pemerintah, tenaga pendamping, dan masyarakat desa.


Tanggapan Pendamping Desa dan Masyarakat Sipil


Keluarnya Kepmen ini menuai respons dari lapangan. Asosiasi Tenaga Pendamping Profesional Desa (ATP2D) menilai aturan baru bisa memperjelas status dan tugas pendamping, namun mengingatkan soal realisasi honorarium dan beban kerja yang sering tidak seimbang.


“Kami mendukung penguatan tata kelola TPP, tapi jangan sampai aturan baru hanya menambah administrasi tanpa memperbaiki kesejahteraan pendamping,” ujar Ketua ATP2D dalam keterangan tertulis.

 

Sementara itu, Jaringan Masyarakat Sipil Desa (JMSD) menilai Kepmen 294/2025 harus benar-benar memastikan dana desa tidak disalahgunakan oleh elit lokal.


“Pendampingan hanya akan efektif jika pemerintah berani menjamin transparansi penggunaan dana desa, membuka ruang partisipasi publik, dan memberi perlindungan kepada pendamping dari intervensi politik kepala desa atau aparat daerah,” kata salah satu koordinator JMSD.

 

Analisis: Implikasi Kepmen 294/2025

Keputusan ini tidak sekadar administratif. Ada sejumlah implikasi penting:


  1. Penguatan Fungsi TPP – status, peran, dan tanggung jawab TPP kini lebih jelas sehingga potensi tumpang tindih kewenangan bisa diminimalisir.
  2. Transparansi Dana Desa – mekanisme pertanggungjawaban dana desa lebih diperketat, terutama dalam laporan penggunaan APBDes.
  3. Pemberdayaan Partisipatif – keterlibatan masyarakat semakin dituntut aktif, mengurangi dominasi elit desa dalam pengambilan keputusan.
  4. Kontrol Pemerintah Pusat – dengan pencabutan Kepmen lama, pemerintah pusat menegaskan kendali penuh atas mekanisme pendampingan.


Dengan Kepmen 294/2025 ini, pemerintah menegaskan bahwa pendampingan desa bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk memastikan dana desa benar-benar berpihak pada masyarakat, bukan segelintir elite lokal. ( ARL/RED) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update