Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kasus Perdata “Tipu-tipu Abunawas” di PN Sorong: Penggugat Diduga Hadirkan Saksi Palsu

Rabu, 03 September 2025 | Rabu, September 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T19:43:46Z

 


CNEWS, Sorong — Persidangan sengketa lahan yang disebut-sebut sebagai modus “tipu-tipu Abunawas” alias akal-akalan mafia tanah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya. Perkara dengan Nomor 57/Pdt.G/2025/PN ini kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), pada Selasa (26/8/2025).


Perusahaan milik warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching—yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai pengusaha dengan jejak sengketa tanah berulang—mengajukan dua orang saksi. Namun, saksi yang dihadirkan justru dinilai sebagai saksi akal-akalan.


Saksi Buruh Proyek, Tak Paham Objek Sengketa


Menurut pengamatan di persidangan, kedua saksi hanyalah pekerja proyek temporer yang pernah dipekerjakan untuk penimbunan lahan di Distrik Tampagaram, Kota Sorong. Saat diuji dengan pertanyaan mendasar dari penasihat hukum tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., keduanya berkali-kali menjawab tidak tahu.


“Pertanyaan kami seputar status kepemilikan, batas, luas, hingga proses peralihan lahan sama sekali tidak bisa mereka jawab. Itu wajar, karena mereka hanya buruh proyek yang tidak punya pengetahuan atau kapasitas soal sejarah lahan,” terang Simon Soren kepada CNEWS, Senin (1/9/2025).


Dalam persidangan perdata, saksi semestinya memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa, minimal pernah berdomisili atau memiliki pengetahuan langsung atas lahan. “Yang terjadi justru sebaliknya, penggugat menghadirkan saksi palsu demi menguatkan klaim yang tidak sah,” tegas Simon


Dugaan Rekayasa untuk Kuasai Lahan

Simon menilai penggugat tengah berupaya memaksa pengesahan kepemilikan melalui jalur pengadilan dengan cara-cara tidak fair. “Fakta lapangan menunjukkan adanya upaya masuk dan menguasai lahan milik klien kami secara paksa. Sidang ini dipakai sebagai legitimasi hukum atas tindakan ilegal tersebut,” ujarnya.


Ia menegaskan, pihak tergugat hanya ingin mempertahankan hak atas tanah milik mereka, bukan mencari keuntungan. “Kami percaya Majelis Hakim PN Sorong akan objektif menilai bukti lapangan, dokumen administratif, serta kesaksian saksi yang relevan,” kata Simon.


Desakan Pengawasan Komisi Yudisial

Sorotan tajam juga datang dari Wilson Lalengke, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, yang dikenal sebagai aktivis pers dan pegiat hukum. Ia mendesak Komisi Yudisial RI untuk turun langsung mengawasi jalannya persidangan.


“Sejak awal perkara ini sudah terang-benderang merupakan modus licik mafia tanah. Penggugat memanfaatkan celah hukum di Indonesia yang sering dipenuhi praktik suap, termasuk menyasar aparat dan hakim. Oleh karena itu, KY wajib memantau sidang ini agar tidak ada keputusan yang mencederai keadilan,” ujar Wilson, Selasa (2/9/2025).


Wilson juga menyinggung rekam jejak Ting-ting Ho alias Mr. Ching yang dituding kerap bermain dalam konflik agraria di Papua. “Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi bagian dari skema sistematis untuk merampas tanah masyarakat adat,” tegasnya.

.

Publik Menanti Ketegasan PN Sorong

Dengan bukti yang semakin menguatkan dugaan adanya saksi palsu, publik kini menanti ketegasan Majelis Hakim PN Sorong yang dipimpin Ketua PN Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H. Putusan kasus ini akan menjadi tolok ukur: apakah hukum di Papua mampu melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah, atau justru tunduk pada akal-akalan ala Abunawas. ( Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update