Dua kali divonis korupsi, mantan Kades Petuaran Hilir kembali tersungkur di Pengadilan Tipikor. Publik menanti, apakah ada efek jera atau sekadar formalitas hukum.
CNEWS | Medan – 20 September 2025
Kasus beruntun yang menjerat Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Vonis terbaru dari Pengadilan Tipikor Medan menegaskan bahwa Dana Desa kerap menjadi “lahan basah” bagi oknum aparat desa.
KH R. Syahputra, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD Sumut, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sergai agar tidak bermain-main dengan Dana Desa maupun APBDes.
“Jika terbukti menyalahi kewenangan dan menjadikan Dana Desa sebagai ajang memperkaya diri, jangan harap bisa lolos. Akpersi yang terdiri dari 4.000 media akan mengawal, menayangkan pemberitaan, dan mengikuti kasus sampai ke tahap vonis,” tegas KH R. Syahputra.
Sebagai lembaga sosial kontrol, Akpersi menegaskan tim investigasi mereka akan terus mengawasi penggunaan Dana Desa, APBD, maupun APBN. Setiap dugaan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan Negara akan langsung disorot ke publik dan didorong masuk ke ranah hukum.
Vonis 3 Tahun Penjara: Kasus 2018–2019
Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai M. Kasim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Sugiono, Rabu (20/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Perbuatan Sugiono terkait penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp116.708.709. Selain hukuman badan, Sugiono dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp116.708.709.
“Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” tegas Hakim
Majelis menilai, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta rekam jejak buruknya. Hal meringankan, Sugiono bersikap sopan, kooperatif, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Rekam Jejak Hitam: Vonis 4 Tahun pada 2023
Vonis kali ini bukan yang pertama. Pada 6 Oktober 2023, Sugiono telah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021.
Dalam perkara itu, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp593.920.050 dengan ancaman tambahan 1,5 tahun penjara bila tidak dibayar.
Pada kasus tersebut, Sugiono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair JPU Imam Darmono.
Publik Menunggu Efek Jera
Dua kali tersandung kasus korupsi Dana Desa membuat Sugiono tercatat sebagai salah satu mantan kades dengan rekam jejak paling buruk di Sergai. Publik kini menanti, apakah vonis berulang ini benar-benar memberikan efek jera, atau justru menegaskan lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap aparat desa dalam mengelola Dana Desa.
Akpersi menegaskan, kasus Sugiono bukan akhir dari pengawasan. “Kami pastikan setiap penyalahgunaan Dana Desa akan kami kawal. Kepala desa harus paham: dana ini milik rakyat, bukan bancakan pribadi,” pungkas KH R. Syahputra. ( Jeks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar