Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kades Batu Gingging Diduga Langgar Regulasi Dana Desa: Bangun Gedung di Atas Lahan HGU PT Lonsum Tanpa Izin

Sabtu, 27 September 2025 | Sabtu, September 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-27T06:10:52Z


CNEWS, Deli Serdang – Sabtu, 27 September 2025 – Dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan Dana Desa mencuat di Kecamatan Bangun Purba. Kepala Desa Batu Gingging, Chandra Hasbullah, diduga nekat membangun fasilitas KMP (Kantor Masyarakat Pedesaan) di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) tanpa izin resmi.


Bangunan di Atas Lahan HGU Tanpa Persetujuan

Informasi yang dihimpun CNEWS menyebutkan, pembangunan tersebut dilakukan meski pihak perusahaan secara tegas tidak pernah mengeluarkan izin pinjam pakai maupun surat hibah lahan.


Saat dikonfirmasi, Manager PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, Tri Teguh Wibowo S.ST, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan pribadi untuk memberikan izin atas aset perusahaan.


“Saya tidak dapat mengeluarkan izin pinjam pakai tanah milik PT Lonsum sebagaimana permohonan dari KMP Desa Batu Gingging, karena itu bukan kewenangan saya. Itu kewenangan perusahaan,” tegas Tri Teguh.

 

Sudah Ada Teguran, Namun Diabaikan

Tri Teguh menambahkan, jauh sebelum pembangunan berjalan, pihak perusahaan sudah berulang kali memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada Kepala Desa Batu Gingging. Teguran tersebut meminta agar pembangunan segera dihentikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara positif.


Bahkan, pada 9 Juni 2025, PT Lonsum secara resmi menolak permohonan pinjam pakai lahan melalui surat bernomor 145/BGE/GEN/VI/2025.


Penolakan itu diperkuat lagi dengan surat resmi bernomor 214/BGE/GEN/IX/2025 tanggal 4 September 2025, yang ditembuskan kepada Muspika Kecamatan Bangun Purba (Camat, Danramil 19/BP, dan Kapolsek Bangun Purba), serta kepada Kades Batu Gingging sendiri.


Dalam surat tersebut, PT Lonsum menegaskan tidak memberikan izin pinjam pakai tanah untuk pembangunan KMP dan meminta agar bangunan segera dibongkar.


Bangunan Masih Berdiri, Ada Dugaan “Restu Tersembunyi”

Meski telah ada penolakan resmi dan instruksi pembongkaran, pantauan CNEWS menunjukkan bahwa bangunan KMP di Desa Batu Gingging masih berdiri kokoh hingga berita ini diterbitkan.


Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak lain yang turut “merestui” atau memberi perlindungan diam-diam terhadap pembangunan tersebut, meski jelas-jelas melanggar aturan penggunaan Dana Desa serta regulasi pemanfaatan lahan HGU.


Analisis dan Potensi Masalah Hukum

Pakar tata kelola desa menilai kasus ini bisa menjerat Kepala Desa Batu Gingging dalam beberapa aspek hukum, antara lain:


  1. Pelanggaran Regulasi Dana Desa
    Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan di atas lahan yang tidak memiliki status hukum jelas atau tanpa izin resmi.

  2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang
    Mengabaikan teguran resmi perusahaan dan aparat Muspika berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

  3. Konflik Agraria dan Kerawanan Sosial
    Pembangunan di atas lahan HGU tanpa izin berisiko menimbulkan konflik horizontal antara warga, pemerintah desa, dan perusahaan pemegang konsesi.


Kesimpulan

Kasus ini menyoroti lemahnya kepatuhan regulasi di tingkat desa sekaligus membuka pertanyaan serius soal transparansi pengelolaan Dana Desa di Batu Gingging. Meski PT Lonsum sudah menolak dan melarang keras pembangunan, Kades Batu Gingging tetap melanjutkan proyek dengan alasan belum jelas.

Situasi ini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta pihak berwenang, agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola Dana Desa di Kabupaten Deli Serdang. (TIM RR2. CN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update