![]() |
Gudang pengoplosan BBM jln Melati kec. Bina Widya Pekan Baru |
CNEWS, Pekanbaru, 21 September 2025 — Aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan minyak oplosan (minyak cong) asal Jambi terpantau beroperasi secara terang-terangan di Jalan Melati, Gang Zafira, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Ironisnya, meski berlangsung setiap hari, gudang yang disebut milik seorang pria bernama Jeki itu seolah tak tersentuh hukum.
Pantauan tim media menunjukkan mobil muatan, termasuk dump truck engkel kuning bertenda hitam, rutin keluar-masuk gudang membawa minyak oplosan dari Jambi. Aktivitas bongkar-muat berlangsung sejak siang hingga larut malam.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan aktivitas mencurigakan tersebut. “Beberapa hari ini gudang itu ramai. Operasi siang sampai malam. Pemiliknya namanya Jeki. Tapi anehnya, polisi seolah tutup mata. Kenapa bisa?” ujarnya.
Dugaan Ada “Backing” Oknum Aparat
Informasi yang dihimpun tim media menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi operasi ilegal ini. Skala aktivitas yang cukup besar dinilai mustahil tidak terdeteksi aparat.
Jika benar, praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlihatkan adanya jaringan mafia migas yang bermain di balik layar.
Melanggar Aturan Berat
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Aktivitas di Jalan Melati jelas berpotensi memenuhi unsur pidana tersebut. Selain merugikan negara melalui penyelewengan BBM bersubsidi, peredaran minyak oplosan juga membahayakan konsumen karena berisiko merusak mesin dan memicu kebakaran.
Desakan Penindakan Tegas
Tim media mendesak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru segera menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti gudang tersebut menjadi pusat aktivitas BBM ilegal, pemilik serta pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Keterlambatan atau pembiaran hanya akan memperkuat dugaan adanya “permainan gelap” antara mafia BBM dan oknum aparat. Publik kini menanti bukti nyata: apakah aparat berani membongkar jaringan ini, atau justru membiarkannya terus menggerogoti uang negara dan merugikan masyarakat. ( Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar