CNEWS | Deli Serdang – 11 September 2025
Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan resmi yang teregister dengan Nomor Surat 036/GAMPD/DS/DUMAS/IX/2025 itu diterima Polresta Deli Serdang pada 10 September 2025, serta ditembuskan kepada sejumlah media online maupun cetak untuk mendorong transparansi publik.
Bukti dan Pengakuan Warga
Dalam aduannya, AMPD menyerahkan sejumlah bukti tertulis yang dilampirkan masyarakat. Bukti itu memperlihatkan adanya tanda tangan penerima manfaat BLT-DD yang diduga dipalsukan oleh pihak pemerintahan desa.
Sejumlah warga Desa Buntu Bedimbar juga memberikan kesaksian langsung bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen penerimaan bantuan, meskipun nama mereka tercantum sebagai penerima manfaat.
“Kami meminta kepada Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas dugaan kejahatan pemalsuan ini,” tegas perwakilan warga dalam keterangan pers.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Buntu Bedimbar sebelumnya telah masuk ke Unit Tipikor Polresta Deli Serdang. Namun, dugaan pemalsuan tanda tangan ini dinilai sebagai fakta baru yang memperkuat adanya praktik kecurangan sistematis dalam penyaluran BLT-DD.
AMPD menekankan bahwa kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk ranah tindak pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Potensi Jerat Hukum
Berdasarkan uraian laporan, Pemdes Buntu Bedimbar diduga melanggar sejumlah pasal KUHP:
- Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat atau tanda tangan, ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 264 KUHP – Pemalsuan dokumen resmi, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
- Pasal 266 KUHP – Memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Tekanan Publik
Kasus ini menjadi sorotan luas di Deli Serdang karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin penerima BLT-DD. Dugaan pemalsuan tanda tangan dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
AMPD menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dan siap melibatkan lembaga penegak hukum tingkat provinsi maupun nasional jika Polresta Deli Serdang dinilai tidak serius menanganinya.
( Tim - Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar