Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dana Desa Tetesingi Rp 2,43 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan, Pemuda LIRA Sultra Desak Kejati Bongkar “Permainan Kotor” Oknum Kades

Jumat, 05 September 2025 | Jumat, September 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-05T05:28:07Z

 


CNews ,Tetesingi, 11 Juli 2025  – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tetesingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, kini berada di ujung sorotan tajam publik. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), desa ini telah digelontorkan dana jumbo mencapai Rp 2.436.868.000. Namun, alih-alih menghadirkan pembangunan nyata, sederet pos anggaran justru tercium sarat kejanggalan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.


Data resmi menunjukkan, pagu Dana Desa Tetesingi 2024 sebesar Rp 871.690.000 telah terserap 100%. Anggaran itu dialokasikan ke berbagai kegiatan, di antaranya:


  • Operasional pemerintahan desa: Rp 22,5 juta
  • Pengembangan sistem informasi desa: Rp 18 juta
  • Pembangunan jalan usaha tani: Rp 71,5 juta
  • Bantuan perikanan: Rp 154 juta
  • Pemeliharaan balai desa: Rp 237,9 juta
  • Pembangunan sanitasi permukiman: Rp 113,2 juta


Namun, pos “pemeliharaan balai desa” yang menyedot hampir seperempat miliar rupiah dinilai janggal, lantaran secara kasat mata kondisi balai desa tidak menunjukkan adanya renovasi besar atau perawatan senilai ratusan juta rupiah. Begitu pula dengan pembangunan jalan usaha tani dan sanitasi, yang menurut warga setempat tidak terlihat sepadan dengan angka fantastis dalam laporan.


Jika menilik tahun sebelumnya, indikasi penyimpangan kian jelas. Tahun 2023 Tetesingi menerima Rp 845,5 juta, sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 719,6 juta. Pada rentang waktu itu, berbagai proyek mulai dari pembangunan posyandu hingga program keadaan mendesak menghabiskan dana ratusan juta, tetapi hasil nyata di lapangan minim.


Pemuda LIRA Sultra: Ada Bau Busuk Korupsi


Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menduga keras ada “permainan kotor” dalam pengelolaan dana desa tersebut.

 

“Kami menemukan indikasi penyimpangan yang terang-benderang. Jangan sampai Dana Desa yang mestinya untuk kesejahteraan warga justru berubah menjadi ladang bancakan oknum kepala desa. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera turun tangan melakukan audit khusus. Tidak bisa lagi berlindung di balik surat ‘bebas temuan’ dari Inspektorat Konsel yang kami nilai cacat dan menyesatkan,” tegas Indra.

  

Pemuda LIRA Sultra bahkan menuding, surat bebas temuan dari Inspektorat Konsel terhadap oknum Kades Tetesingi hanyalah tameng untuk mengaburkan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sistematis.


Desakan Audit Khusus dan Tindakan Tegas


Organisasi itu menegaskan, jika Kejati Sultra lamban atau enggan bergerak, mereka siap membawa kasus ini ke jalur lebih tinggi, bahkan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kalau Kejati diam, jangan salahkan kami bila persoalan ini kami seret ke level nasional. Dana Rp 2,43 miliar bukan angka kecil—itu uang rakyat, bukan uang pribadi oknum kades,” tambah Indra dengan nada keras.

 

Publik Menanti Nyali Aparat Hukum


Dengan akumulasi Dana Desa Tetesingi selama tiga tahun terakhir yang mencapai lebih dari Rp 2,4 miliar, publik kini menunggu: apakah aparat hukum berani membongkar dugaan permainan kotor ini, atau justru memilih tutup mata.


Di tengah gelombang kritik, satu hal yang pasti: transparansi dan keberanian aparat penegak hukum akan menjadi ujian. Apakah hukum berpihak pada rakyat, atau justru ikut terseret dalam lingkaran gelap penyalahgunaan Dana Desa Tetesingi.( Ind-Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update