Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Skandal Rekrutmen Ilegal di RSUD Cabangbungin: Dirut Dikecam, Diduga Langgar UU ASN dan Tipikor

Sabtu, 02 Agustus 2025 | Sabtu, Agustus 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T04:55:33Z


CNews , Kabupaten Bekasi – Aroma busuk dugaan pelanggaran hukum kembali menyeruak dari lingkaran birokrasi Pemkab Bekasi. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Direktur Utama RSUD Cabangbungin, yang diduga dengan sengaja dan terang-terangan merekrut tenaga honorer baru di bulan Juli 2025, padahal larangan pengangkatan tenaga honorer telah diberlakukan secara nasional sejak 1 Januari 2025.


Sosok bernama Asih, yang sempat viral mengaku sebagai “Asisten Direktur RSUD Cabangbungin”, menjadi titik api kontroversi. Pengangkatan Asih—yang dilakukan secara diam-diam tanpa mekanisme resmi dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku—membuka dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, bahkan potensi korupsi jabatan.


Langgar UU ASN: Arogansi Pejabat Melawan Hukum Negara


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang pengangkatan tenaga non-ASN, termasuk honorer:

  • Pasal 66: Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
  • Pasal 65 ayat (3): Pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Pemerintah pusat bahkan memberi tenggat waktu hingga Desember 2024 bagi semua instansi untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah ada. Namun apa yang dilakukan oleh Dirut RSUD Cabangbungin justru berlawanan arah: mengangkat pegawai baru di tengah larangan keras. Ini bukan lagi soal kelalaian administratif—ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum negara.


Buka Potensi Tipikor: Indikasi Penyalahgunaan Jabatan


Selain melanggar UU ASN, tindakan sang direktur diduga telah melanggar dua payung hukum penting lainnya:


  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
  • Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Melarang pejabat mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang.


Kemunculan figur seperti Asih yang dengan bebas mengklaim sebagai pejabat tinggi tanpa proses hukum yang sah memperkuat indikasi bahwa RSUD Cabangbungin telah dijadikan arena politik kekuasaan dan pengangkatan liar.


Kecaman dari AKPERSI: Laporan Resmi Segera Dikirim


Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., angkat bicara secara terbuka.


“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini bentuk pembangkangan administratif dan dugaan korupsi jabatan. Kami akan mengirim laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Tak boleh ada impunitas! Dirut RSUD Cabangbungin harus diperiksa,” tegasnya.


Tokoh Masyarakat Bekasi Utara: RSUD Harus Diaudit Total


Kecaman juga datang dari tokoh masyarakat Bekasi Utara, Obay Hendra Winandar:


“Tak heran layanan RSUD Cabangbungin memburuk. Kalau pucuk pimpinan justru merekrut orang tak berintegritas dan tidak kompeten, bagaimana bisa publik mendapatkan pelayanan yang layak? Ini aib. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” geramnya.


Obay juga menyindir keras kepemimpinan dr. Erni, Direktur RSUD Cabangbungin, yang menurutnya telah kehilangan moral birokrasi demi mempertahankan jabatan.


Tuntutan Evaluasi Menyeluruh dan Audit Independen


Kasus ini bukan hanya memalukan, tetapi juga membahayakan integritas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi, DPRD, dan aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam, melainkan segera mengambil langkah:


  • Pemeriksaan internal dan eksternal terhadap proses rekrutmen.
  • Audit independen terhadap belanja pegawai dan jabatan non-struktural RSUD Cabangbungin.
  • Penelusuran dugaan relasi kuasa yang terlibat dalam pengangkatan liar.
  • Sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.


Pelayanan Publik Tak Boleh Dikorbankan Demi Jabatan


Ketika hukum dikhianati oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menjaganya, rusaklah sendi pelayanan publik. Ini bukan sekadar skandal kecil di level lokal, melainkan cerminan kegagalan sistemik yang harus segera dihentikan.


Masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan penjelasan, keadilan, dan perubahan.

(Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update