CNews , Medan – Sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023–2024 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Temuan BPK yang dilaporkan oleh DPD Jaringan Informasi Nasional (JIN) Sumut tersebut diklarifikasi langsung oleh Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, di ruang kerjanya, Selasa (—/8).
Dalam pertemuan dengan Ketua DPD JIN Sumut, Hermanto Simanjuntak, Gibson menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan proses rutin tahunan. Temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kata Gibson, telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti. Kami sudah memberikan klarifikasi, jawaban, dan pada beberapa kasus sudah dilakukan pemulangan terhadap Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ditetapkan. Artinya, sebagian temuan sudah diselesaikan,” tegas Gibson sambil menunjukkan bundel laporan resmi.
Proyek Overpass Medan Barat Jadi Sorotan
Salah satu temuan signifikan BPK terkait pembangunan Overpass Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Barat (kontrak tahun jamak 2023) dengan nilai Rp67,39 miliar. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memasang sembilan unit gelagar beton yang seharusnya terpasang, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara.
“Itu benar adanya. Namun, sudah ada pengembalian dana atas kekurangan volume pekerjaan tersebut. Jadi, tidak ada lagi kerugian negara yang tersisa dari proyek ini,” jelas Gibson.
Temuan Lain BPK
Berdasarkan laporan DPD JIN Sumut yang merujuk pada LHP BPK, terdapat sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi pada proyek infrastruktur, antara lain:
-
Ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase di beberapa titik strategis, dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar.
Titik-titik tersebut meliputi: sistem drainase kolektor luar di seputaran Stadion Teladan, Jl. Sutomo, Jl. HM Yamin, Jl. Bahagia By Pass, Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning (Medan Johor), Jl. Wahid Hasyim, dan Jl. Sei Mencirim. -
Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, dengan potensi kerugian sekitar Rp296 juta.
-
Penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tidak berbasis data memadai pada item pekerjaan cover u-ditch di proyek peningkatan saluran drainase, mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp2,43 miliar.
BPK menyebut temuan ini diperoleh dari kombinasi pemeriksaan dokumen kontrak, bukti pendukung, pengujian laboratorium, dan inspeksi fisik lapangan secara uji petik.
Hak Jawab dan Apresiasi
Menutup pertemuan, Ketua DPD JIN Sumut, Hermanto Simanjuntak, mengapresiasi keterbukaan Plt Kadis SDABMBK.
“Hak jawab adalah bagian penting dalam prinsip pemberitaan berimbang. Klarifikasi ini memperkuat transparansi informasi publik,” ujarnya.
Dengan klarifikasi tersebut, publik kini menanti langkah penyelesaian menyeluruh atas seluruh temuan BPK, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Kota Medan. ( H.Juntak )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar