Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Lurah SKH I Mangkir Sepekan, Pelayanan Publik Medan Kolaps — Warga Resah, Walikota Medan Diminta Bertindak Tegas

Senin, 18 Agustus 2025 | Senin, Agustus 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-17T17:17:37Z

 


CNEWS – Medan. Pelayanan publik di Kelurahan Sei Kera Hilir I (SKH I), Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, lumpuh total hampir sepekan. Lurah Agung Satria bersama sejumlah staf pelayanan dilaporkan tidak hadir sejak Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025). Kondisi ini membuat urusan administrasi warga terhenti, memicu keresahan luas di tengah masyarakat yang menggantungkan hak dasarnya pada layanan kelurahan.


Kantor Kelurahan Ibarat “Rumah Hantu”


Pantauan awak media  sepanjang pekan menunjukkan kantor kelurahan di Jl. Pimpinan No. 79, Medan, sepi tanpa aktivitas. Pada Kamis siang (14/8/2025), awak media mendapati kantor dalam keadaan kosong total, tanpa satu pun pegawai. Warga yang datang silih berganti hanya bisa pulang dengan kecewa karena tidak ada pejabat berwenang menandatangani dokumen kependudukan maupun surat-surat penting lain.


 “Kami sudah tiga kali datang, tapi lurah tidak ada. Staf juga tidak ada. Padahal kami butuh surat segera untuk keperluan sekolah anak,” keluh seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan.


Situasi ini membuat warga mengibaratkan kantor kelurahan bak “rumah hantu” yang mati suri, padahal seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan negara.


Indikasi Pelanggaran Disiplin ASN


Ketidakhadiran lurah dan staf tanpa kejelasan berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 3 huruf (a): PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Pasal 4 huruf (i): Dilarang meninggalkan tugas tanpa izin atasan.


Pasal 11 ayat (2) huruf (d): Mangkir lebih dari tiga hari kerja tanpa keterangan dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat.


Jika berlanjut hingga sepuluh hari atau lebih, ancamannya meningkat ke hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dengan demikian, jika benar terbukti mangkir, maka lurah dan perangkatnya bisa terjerat sanksi serius sesuai aturan yang berlaku.


Tanggung Jawab Wali Kota dan Camat


Publik kini mendesak Wali Kota Medan, bersama Camat Medan Perjuangan untuk tidak tinggal diam. Pasal 15 PP 94/2021 menegaskan, atasan langsung berkewajiban menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar.


Ketidakhadiran lurah bukan sekadar soal absensi, melainkan soal akuntabilitas pelayanan publik. Dalam sistem otonomi daerah, kelurahan adalah garda terdepan administrasi negara. Ketika kelurahan lumpuh, hak dasar warga untuk mengakses layanan publik ikut terampas.


Permintaan Maaf di TikTok, Klarifikasi Resmi Nihil


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemko Medan terkait kasus ini. Meski Agung Satria sempat meminta maaf melalui akun TikTok pribadinya, alasan ketidakhadiran lurah beserta staf selama hampir sepekan masih gelap.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan ketegasan Pemko Medan dalam menegakkan disiplin birokrasi. Publik menilai, jika Wali Kota dan Camat gagal bertindak, maka bobroknya pengawasan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat semakin terkonfirmasi. ( Satam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update